Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Yasir Ridho Lubis Usul Kaderisasi Parpol Masuk Regulasi Pemilu

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Ardiansyah
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Yasir Ridho Lubis, saat mengikuti siniar di studio redaksi Nusantaraterkini.co, Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan, terjun ke politik merupakan jalan pengabdian. (foto:ardi/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coMEDAN-Politisi Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Yasir Ridho Lubis menilai, secara umum politik di Sumut hingga Nasional semakin pragmatis. Hal itu terjadi baik di tingkat partai maupun pemilih.

Ia melihat fenomena banyak partai politik (parpol) yang menggaet individu nonkader kemudian menjadikannya kader dengan pola yang instan. Hal itu menurut Yasir, dapat merusak regenerasi dan meningkatkan pragmatisme.

Baca Juga : Profil Yasir Ridho Lubis, Terjun ke Politik Jalan Pengabdian

"Banyak partai lebih mementingkan "kursi" daripada kaderisasi. Ruang bagi kader/aktivis untuk naik sangat terbatas. Pragmatisme juga terlihat dari kecenderungan masyarakat memilih berdasarkan uang/sembako, serta partai yang lebih memilih figur populer/bermodal ketimbang kader sendiri," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga : PKS Yakin Menangkan Hidayatullah dan Yasir Ridho Lubis di Pilkada Medan

Yasir memaklumi banyak mantan aktivis mahasiswa yang lebih memilih menjadi penyelenggara pemilu daripada berjuang di partai. Menurutnya, banyak oknum di parpol yang lebih mengedepankan hak istimewa yang dimiliki oleh orangtuanya (privilege).

Ia menjelaskan, fakta di lapangan banyak politisi yang tidak mengikuti kaderisasi di partainya karena mendapatkan bantuan orangtua atau kerabat yang memiliki uang.

Baca Juga : Panitia Minta Polisi Usut Dalang Kericuhan di Luar Arena Musda XI Golkar Sumut

"Biaya politik yang mahal menjadi hambatan utama bagi kader atau aktivis tanpa modal. Ini yang menghambat perlunya kejujuran dan perubahan mindset baik di kalangan partai maupun masyarakat," katanya.

Yasir mengusulkan, perlu adanya perubahan aturan bagi para politisi agar mengikuti proses perkaderan di dalam partai politiknya. Hal ini untuk menghindari terhambatnya regenerasi di tubuh partai.

"Perlu perubahan aturan. Misalnya, mewajibkan calon anggota legislatif atau kepala daerah untuk menjadi kader minimal lima tahun. Aturan semacam ini sebaiknya diatur dalam undang-undang agar partai  lebih berpihak kepada kader sendiri," ucapnya.

"Jika tidak ada aturan seperti ini, kaderisasi sulit berjalan dan kader lama hanya menjadi "pemasang bendera" tanpa peluang. Kalau perlu dibuat di dalam Undang-undang Pemilu terkait hal ini," kata Yasir lagi.

Lebih jauh Yasir berharap, pembahasan regulasi yang mewajibkan calon legislatif atau eksekutif minimal lima tahun sebagai kader/pengurus partai, bisa menjadi perhatian pihak terkait.

Selain itu, partai politik diharapkan lebih berpihak pada kader internal untuk pencalonan, bukan hanya figur populer atau berduit. 

(Cw2/Nusantaraterkini.co)