Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap truk bermuatan lebih melalui koordinasi lintas sektoral guna menyukseskan target kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2027.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan yang membebani APBN setiap tahunnya.
Baca Juga : Tinjau Rusun Mahasiswa UNSRI, Menko AHY Dorong Standardisasi Hunian Kampus Layak dan Terjangkau
AHY menegaskan, penertiban tidak lagi dilakukan secara sporadis, melainkan melibatkan sinkronisasi peran antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, hingga Korlantas Polri.
Baca Juga : Kunker ke Sumsel, AHY: Jangan Sampai Bangun Infrastruktur Megah Tapi Tidak Terintegrasi dan Sia-sia
"Penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata karena melibatkan banyak sektor dan semua pihak pemangku kepentingan," ujar AHY usai rakor penangan ODOL di Mapolda Sumsel, Selasa (10/2/2026).
Pemerintah telah menyusun peta jalan (roadmap) selama 1,5 tahun terakhir yang mencakup penyesuaian regulasi serta edukasi bagi pelaku usaha dan pengemudi.
Selain aspek keselamatan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan emisi karbon, mengingat kendaraan dengan beban berlebih cenderung menghasilkan polusi yang lebih tinggi akibat kerja mesin yang dipaksakan.
Dalam implementasinya nanti, AHY menjanjikan penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan.
Sanksi tidak hanya akan dijatuhkan kepada para pengemudi truk di lapangan, tetapi juga menyasar pemilik armada (pengusaha) dan bengkel karoseri yang terbukti melakukan modifikasi dimensi kendaraan secara ilegal.
Penerapan Zero ODOL secara penuh di tahun 2027 diharapkan dapat memperpanjang usia pakai jalan nasional dan menciptakan ekosistem logistik yang lebih aman serta kompetitif di Indonesia.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara adil, tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan dan pihak karoseri yang terlibat dalam modifikasi kendaraan,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
