Nusantaraterkini.co, MEDAN - Lantaran status kepegawaiannya tak kunjung jelas meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis yang dibiayai negara, seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara (Sumut).
Dokter tersebut adalah Perjuangan D Hamonangan Simbolon, peserta program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009.
Baca Juga : Sejumlah Wilayah Masih Terputus, Distribusi Bantuan Korban Banjir-Longsor Sumatera Terkendala
Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta status kembali mengabdi setelah beasiswa tugas belajar dari Kemenkes di Humbahas, daerah asal penugasannya.
Baca Juga : Gempa Nias Selatan Dirasakan di Sibolga, Humbahas dan Nias Barat
Karena tak mendapat kejelasan, dr Perjuangan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbahas ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Gugatan itu turut menyeret Kemenkes serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai turut tergugat.
Ia menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada hilangnya hak-haknya serta ketidakpastian status kepegawaian.
dr Perjuangan diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang. Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai dokter umum PTT di Humbahas sejak 2006 dan bertugas di Puskesmas Kecamatan Tarabintang.
Pada tahun yang sama, ia mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan Kemenkes. Program tugas belajar itu direkomendasikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.
Rekomendasi tertuang dalam surat bertanggal 19 Februari 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Humbahas saat itu, Roulan Siburian, yang mendukung keikutsertaan Perjuangan dalam program PDSBK.
Selanjutnya dokter tersebut menyelesaikan pendidikan spesialis anak pada 2017 dengan pembiayaan penuh dari Kemenkes. Berdasarkan ketentuan program, ia wajib kembali mengabdi ke daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.
Kemenkes kemudian menerbitkan surat penugasan agar ia ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul, Humbahas.
Namun, setibanya di daerah, pemerintah kabupaten justru menolak kembali mengabdinya dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.
Karenanya, dr Perjuangan diminta menunggu tanpa kejelasan. Penantian itu berlangsung lebih dari satu tahun tanpa keputusan tertulis.
Persoalan kian rumit ketika Pemerintah Kabupaten Humbahas mempersoalkan ketidakhadirannya selama menjalani tugas belajar. Pada 5 Maret 2012, dr. Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan.
Menurutnya, surat tersebut telah disiapkan sebelumnya dan disodorkan dalam situasi tertekan tanpa ruang klarifikasi. Isi surat menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS.
"Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu sendiri direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten," ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS dan tak pernah memperoleh penjelasan resmi terkait penghentian tersebut. Padahal, menurutnya, secara administratif Kemenkes tetap menyatakan statusnya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.
Ironisnya, setelah menyelesaikan pendidikan dan siap kembali mengabdi dan ditolak pemerintah daerah justru Kemenkes menuntut dr Perjuangan mengembalikan biaya pendidikan hingga miliaran rupiah dikarenakan dicap tidak kembali mengabdi.
Tuntutan itu dinilainya tak berdasar karena seluruh proses untuk kembali dan sampai ditolak daerah asal bukanlah yang diinginkannya.
Selain itu, dr. Perjuangan mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak rumah sakit dan dinas kesehatan daerah.
Namun, hingga dua kali pergantian direktur rumah sakit, persoalan itu tak pernah diselesaikan secara tertulis. Janji klarifikasi hanya disampaikan secara lisan.
"Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Perjuangan, Jhon Feryanto Sipayung, menyebutkan bahwa atas permasalahan hukum dari klien kita saat ini kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tarutung berdasarkan register perkara nomor 4/Pdt.G/ 2026/ PN Trt tertanggal 19 Januari 2026 dimana gugatan tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.
Ia menilai surat pengunduran diri kliennya cacat hukum karena dibuat saat dr. Perjuangan masih terikat tugas belajar.
"Dalam aturan kepegawaian, pengunduran diri PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses dikarenakan masih terikat dengan negara untuk kembali mengabdi," katanya.
Menurut dia, secara fakta bahwa Kemenkes tetap menerbitkan surat penugasan pascapendidikan dan hal ini memperkuat posisi hukum kliennya.
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang di satu sisi merekomendasikan tugas belajar, namun di sisi lain mempersoalkan ketidakhadiran selama masa pendidikan.
"Ada inkonsistensi kebijakan yang jelas merugikan klien kami," tegasnya.
Melalui gugatan ini, dr. Perjuangan berharap pengadilan memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan hak-haknya, termasuk gaji yang tak diterima selama bertahun-tahun serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya yang hingga kini masih menggantung.
(Akb/nusantaraterkini.co)
