Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polemik Ambang Batas 2029: Dede Yusuf Sebut Penurunan Angka Bukan Jaminan Suara Rakyat Terselamatkan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf, Selasa (3/2/2026), memberikan catatan kritis soal ambang batas parlemen, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).(foto:rmol)

Nusantaraterkini.coJAKARTA-Wacana penghapusan atau penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjelang Pemilu 2029 memicu diskusi hangat di jajaran legislatif. Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf, Selasa (3/2/2026), memberikan catatan kritis bahwa mengecilkan angka ambang batas tidak serta-merta menjadi solusi ampuh untuk mencegah terbuangnya suara pemilih. 

Menurutnya, pengalaman historis menunjukkan bahwa besaran persentase yang rendah pun belum tentu mampu menyerap aspirasi publik secara maksimal jika tidak dibarengi dengan strategi politik yang tepat.

Baca Juga : Pengamat: Jokowi Tak Sekadar Bangun Optimisme, PSI Disiapkan Jadi Kendaraan Politik 2029

​Dede Yusuf menegaskan bahwa Partai Demokrat saat ini masih dalam posisi mengkaji secara mendalam melalui berbagai diskusi dengan para pakar dan akademisi di Komisi II DPR. Ia mengingatkan agar publik tidak terjebak pada persepsi bahwa angka rendah adalah obat tunggal bagi masalah keterwakilan.

Baca Juga : Terpilih Pimpin Golkar Sumut, Andar Amin Harahap Serukan Kader Akhiri Dinamika dan Perkuat Konsolidasi

"Kita masih menjaring masukan-masukan dari para praktisi, pengamat, ataupun akademisi," ujar Dede saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). 

Ia merujuk pada data masa lalu sebagai bukti konkret bahwa ambang batas rendah pun pernah menyisakan jutaan suara tak bertuan. 

Baca Juga : DPR Dorong Kenaikan Parliamentary Threshold, Jutaan Suara Rakyat Terancam Hilang dari Parlemen

"Kuncinya bukan pada PT (parliamentary threshold)-nya. Karena kita juga pernah mengalami ya, ketika 2,5 persen saja 19 juta (suara) itu tahun 2009 terbuang," tambahnya, seperti dilansir RMOl.

Baca Juga : Soal Ambang Batas, Penentuan Perolehan Kursi Harusnya Cukup Ditentukan Suara Terbanyak

​Bagi legislator senior ini, tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana partai politik membangun kedekatan emosional dan kepercayaan dengan konstituen di daerah pemilihan (Dapil). Persentase ambang batas hanyalah angka teknis, sementara esensi demokrasi terletak pada partisipasi aktif pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS). 

Dede menilai partai harus bekerja ekstra keras untuk membuktikan relevansinya di mata rakyat agar suara mereka tidak sia-sia sejak tahap awal. 

Baca Juga : Kemendagri Minta Pemda Tahan Euforia Tahun Baru, Utamakan Empati di Tengah Bencana

"Konteksnya adalah partai harus mampu membuat orang akan datang untuk memilih," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.

Baca Juga : Komisi II Nilai Marak OTT Kepala Daerah karena Ongkos Politik Pilkada yang Tinggi

Meskipun terbuka terhadap revisi aturan, Dede tetap memandang keberadaan ambang batas sebagai instrumen penting untuk menjaga stabilitas sistem kepartaian. Ia membandingkan model politik Indonesia dengan negara-negara lain yang menerapkan kebijakan serupa demi penyederhanaan parlemen. Baginya, meniadakan ambang batas sepenuhnya bukanlah langkah yang bijak untuk konteks negara sebesar Indonesia. 

“Ambang batas parlemen adalah sebuah keniscayaan yang terjadi di seluruh dunia. Kecuali Finland (Finlandia) yang 0 persen. Ya tapi kan kita lihat juga negaranya kecil,” pungkas Dede.

(Emn/Nusantaraterkini.co)