Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2024.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang dilayangkan oleh Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala untuk Pemilihan Gubernur Sumut dan menolak gugatan Ridha Dharmajaya-Abdul Rani untuk pemilihan Walikota Medan.
Dilansir dari laman MK, Selasa (4/2/2025), putusan tersebut tertuang dalam nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 dan 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK
Dalam eksepsi disampaikan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kemudian, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," tulis MK seperti dikutip.
Baca Juga: MK Bakal Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sumut, KPU Siap Hadapi Gugatan
Selain menolak gugatan hasil perselisihan pemilihan calon gubernur dan Walikota Medan, MK juga menolak permohonan Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah untuk pemilihan Walikota Binjai sesuai nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Selanjutnya menolak gugatan M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung untuk pemilihan Bupati Deliserdang sesuai nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kemudian menolak gugatan Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul untuk pemilihan Bupati Tapanuli Tengah sesuai nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Seperti diketahui, sidang pengucapan putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang pengucapan putusan dilaksanakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 orang Hakim dan para pihak.
Adapun putusan MK, juga telah mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.
(Zie/Nusantaraterkini.co)