Nusantaraterkini.co, KUANTAN SINGINGI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu malam, (2/2/2026).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pembakaran dan penampungan emas ilegal di kawasan permukiman.
Baca Juga : Polda Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110
“Informasi awal kami terima dari masyarakat melalui Call Center 110. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kombes Ade, dikutip, Selasa (3/2/2026).
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Subdit IV Tipidter menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi pengolahan dan pemurnian emas ilegal. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima orang, masing-masing berinisial HM, NP, HL, RO, dan PR.
Dari hasil pemeriksaan, HM yang berperan sebagai pembakar emas ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat lainnya yang merupakan pendulang emas masih berstatus saksi.
Baca Juga : Kapolda Sumut Tekankan Peningkatan Responsivitas Layanan Call Center 110 untuk Masyarakat
Dalam penggerebekan awal, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan yang digunakan untuk proses pemurnian emas ilegal.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada sosok US, yang diduga sebagai pengepul sekaligus pengendali utama aktivitas penampungan emas hasil PETI. Polisi menggeledah rumah tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pembakaran.
“Dari penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, termasuk uang tunai sebesar Rp66.580.000,” ungkap Kombes Ade.
Peran Sentral Tersangka US
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka US diketahui memiliki peran penting dalam mengoordinasikan aktivitas PETI di wilayah Danau Boton, Desa Benai Kecil. Ia mengatur jalannya penambangan ilegal, mulai dari penyediaan lokasi pembakaran emas, penentuan harga beli dari pendulang, hingga pembagian hasil.
Tersangka juga diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari pemodal, baik secara tunai maupun transfer, serta mengendalikan sekitar 25 rakit penambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Temukan Narkoba Saat Penggeledahan
Tak hanya terkait PETI, penggeledahan di rumah tersangka US juga mengungkap temuan lain. Polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, lengkap dengan alat hisap.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang bukti narkotika telah diserahkan untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Kombes Ade.
(Dra/nusantaraterkini.co).
