Nusantaraterkini.co, MEDAN - Perhelatan Politik di 33 kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Utara, telah selesai.
Hal itu diketahui, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengumumkan hasil perhitungan suara pemilih kepala daerah, pada 9 Desember kemarin.
Namun, dibandingkan dengan tahun kemarin, politik tahun 2024 di Sumut kali ini, cukup banyak diwarnai dengan banyak hal. Termasuk pengajuan gugatan sengketa Pilkada Sumut 2024.
Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih
Akibatnya, proses penetapan kepala daerah terpilih belum dijalanakan oleh KPU Sumut.
Soal gugatan tersebut, kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, memaksa pihaknya untuk menjeda tahapan Politik selanjutnya. Sebab penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) masih ditunggu.
"Sementara ini kami menghentikan proses Pilkada karena masih menunggu BPRK," ucap Agus kepada Nusataraterkini.co saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Hasil Perselisihan Pemilihan Calon Gubernur Sumut dan Walikota Medan
Agus juga mengatakan usai BPRK tersebut dikeluarkan oleh MK, maka KPU Sumut akan kembali melanjut tahapan proses penetapan kepala daerah.
"Paling lama selama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK selanjutnya KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih," katanya.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan sebanyak 14 gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut 2024 yang diajukan kepada MK. Sisanya tidak, dan dianggap berjalan semestinya.
"Untuk Sumut kan ada 33 Kabupaten dan Kota yang melaksanakan pemilihan. 14 gugatan sudah dilayangkan ke MK, satu diantaranya pemilihan Gubernur dan lain tingkat Kabupaten dan Kota," tutup Agus.
(cw7/nusantaraterkini.co)
