Nusantaraterkini.co, MEDAN-Sekelompok aktivis yang menamai dirinya Aliansi Solidaritas Padang Halaban, menggelar aksi unjuk rasa (unras) di dua titik, yaitu di depan PT Sinar Mas dan Polda Sumut, Jalan SM Raja, Kota Medan, Selasa (27/1/2026).
Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Ady Kemit mengatakan, adapun unras ini dilakukan sebagai wujud solidaritas penolakan eksekusi lahan di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga : Kerangka Manusia Ditemukan di Perkebunan Temanggung
"Kami melakukan aksi untuk bersolidaritas terhadap warga Padang Halaban, karena apa yang terjadi di Padang Halaban hari ini dengan PT Sinar Mas merupakan penggusuran paksa," katanya di hadapan Mapolda Sumut.
Baca Juga : Pembakaran Hutan dan Lahan Dipercaya Bisa Panggil Hujan, Tokoh Adat Samosir: Tradisi Itu Sudah Lama Hilang
Ady menilai, aktivitas eksekusi lahan yang terjadi antara warga Padang Halaban dan PT Sinar Mas merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan. Oleh karenanya, keputusan itu mesti dibatalkan.
Ia menjelaskan, tanah seharusnya dipertahankan untuk rakyat, bukan korporasi. Penguasaan tanah oleh PT Sinar Mas bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial, hak atas tanah, dan ketentuan hukum yang melindungi rakyat.
Baca Juga : Santri asal Banyuwangi yang Tewas Misterius di Kediri Sempat Minta Tolong ke Ibunya
"Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, menjamin hak atas tanah bagi rakyat dan mengatur hak menguasai negara atas tanah, harus digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucap Ady.
Baca Juga : Lantai Masjid di Medan Amblas saat Salat Jumat, 2 Orang Luka
Adapun yang menjadi tuntutan Aliansi Solidaritas Padang Halaban kata Ady ialah, Ketua PN Rantau Prapat untuk menghentikan proses eksekusi lahan dan mempertimbangkan hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
"Kemudian kita juga meminta Kapolda Sumut dan Pangdam I/Bukit Barisan untuk menarik mundur semua personel yang diturunkan di Perkebunan Padang Halaban. Diduga ada upaya-upaya intimidasi terhadap warga di sana," ujarnya.
Baca Juga : Massa Aksi di Medan yang Menolak Revisi UU TNI Nyaris Hadang Truk Yon Armed, Sopir Angkat Jempol
Terakhir kata Ady, pihaknya juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan menjamin perlindungan kepada warga Padang Halaban dari setiap potensi ancaman yang ada.
Baca Juga : Sesosok Mayat Pria Ditemukan Ditepi Pantai Desa Pematang Kuala
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjadwalkan eksekusi lahan di Padang Halaban, pada Rabu, 28 Januari 2026. Di balik selembar surat eksekusi itu, sebanyak 300 kepala keluarga anggota Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) terancam kehilangan ruang hidupnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
