nusantaraterkini.co, MEDAN - Edy Rahmayadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penetapan hasil Pilkada Sumatera Utara 2024.
Dalam Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi yang berpasangan dengan Hasan Basri Sagala kalah dari pasangan Bobby Nasution dan Surya.
Dikutip dari situs MK pada Rabu (11/12/2024), Edy mendaftarkan gugatannya ke MK pada Selasa (10/12/2024) tengah malam pukul 23.59 WIB. Tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
Mantan Gubernur Sumut itu memberikan kuasa kepada Yance Aswin dkk dalam permohonan tersebut. Pihak KPU sebagai pihak Termohon dalam permohonan tersebut.
KPU menyelesaikan hasil rekapitulasi Pilgub Sumut pada Selasa (10/12/2024). Pasangan Bobby-Surya unggul dari Edy-Hasan. Berikut hasilnya:
Bobby-Surya: 3.645.611 suara
Baca Juga : Pakar: Pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK Sah dan Konstitusional, DPR Tak Langgar UUD
Edy-Hasan 2.009.311 suara
Daftar Pemilih Tetap (DPT): 10.771.496 orang
Pemilih: 5.953.676 orang
Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan
Suara Sah: 5.654.922
Suara Tidak Sah: 298.754
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath Usulkan Reformasi MK
