Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edy Rahmayadi Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Paslon nomor urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mengikuti Debat Ketiga Pilgub Sumatera Utara 2024 di Tiara Convention Center, Kota Medan, Rabu (13/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO

nusantaraterkini.co, MEDAN - Edy Rahmayadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penetapan hasil Pilkada Sumatera Utara 2024

Dalam Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi yang berpasangan dengan Hasan Basri Sagala kalah dari pasangan Bobby Nasution dan Surya.

Dikutip dari situs MK pada Rabu (11/12/2024), Edy mendaftarkan gugatannya ke MK pada Selasa (10/12/2024) tengah malam pukul 23.59 WIB. Tercatat dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi

Mantan Gubernur Sumut itu memberikan kuasa kepada Yance Aswin dkk dalam permohonan tersebut. Pihak KPU sebagai pihak Termohon dalam permohonan tersebut.

KPU menyelesaikan hasil rekapitulasi Pilgub Sumut pada Selasa (10/12/2024). Pasangan Bobby-Surya unggul dari Edy-Hasan. Berikut hasilnya:

Bobby-Surya: 3.645.611 suara

Baca Juga : Pakar: Pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK Sah dan Konstitusional, DPR Tak Langgar UUD

Edy-Hasan 2.009.311 suara

Daftar Pemilih Tetap (DPT): 10.771.496 orang

Pemilih: 5.953.676 orang

Baca Juga : Putusan MK Tegur Aparat Penegak Hukum, DPR Minta Kriminalisasi Wartawan Dihentikan

Suara Sah: 5.654.922

Suara Tidak Sah: 298.754

(Dra/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath Usulkan Reformasi MK