Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

MK Putuskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers, AJI Indonesia: Proses Hukum Tanpa Mediasi Cacat Formil

MK menegaskan sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers. AJI menilai proses hukum tanpa mediasi cacat formil.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI).(foto:istimewa)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI).(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – (MK) mengeluarkan putusan bersejarah terkait perlindungan profesi melalui uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme di . Putusan ini memperkuat posisi hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik sebagai jalur utama penyelesaian sengketa sebelum menyentuh ranah peradilan.

​Baca Juga : Catatan Tahun 2025 AJI Indonesia: Pers dalam Pusaran Otoritarian

Keputusan ini memberikan landasan hukum yang kuat bahwa setiap perkara pers yang diproses hukum tanpa melalui mediasi di Dewan Pers dianggap cacat secara formil dan harus dihentikan. Hal ini menjadi angin segar bagi di Indonesia, sekaligus menuntut tanggung jawab yang lebih besar bagi Dewan Pers untuk bertindak adil, transparan, dan gigih dalam melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa demi mencapai kesepakatan dalam kerangka restorative justice.

​Ketua Umum , Nany Afrida, menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa aparat penegak hukum kini tidak memiliki alasan lagi untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik secara langsung. Ia menekankan bahwa profesionalisme dalam menangani aduan masyarakat menjadi kunci agar keadilan bagi narasumber maupun jurnalis dapat terpenuhi tanpa harus berakhir di jeruji besi.

​"Kami mendesak aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi ini dengan menolak setiap aduan dan segera melimpahkannya ke Dewan Pers. Selain itu, sangat penting bagi aparat hukum untuk memasukkan materi ke dalam kurikulum pendidikan calon penyidik agar mereka memiliki pemahaman yang komprehensif sejak dini jika menerima aduan terkait sengketa pers," ujar Nany Afrida dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

​Selain menyoroti sisi penegakan hukum, juga memberikan catatan kritis kepada untuk meningkatkan kualitas kinerjanya dalam menangani setiap laporan. Dengan adanya kewenangan hukum yang semakin dipertegas oleh MK, Dewan Pers diharapkan menjadi lembaga yang tidak kenal lelah dalam mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian yang tuntas.

Baca Juga : Tolak RUU, Aliansi Jurnalis Demo di Depan DPR

"Sehingga fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap terlindungi dari tekanan hukum yang tidak proporsional," pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait