MK Putuskan Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers, AJI Indonesia: Proses Hukum Tanpa Mediasi Cacat Formil
MK menegaskan sengketa pers wajib diselesaikan melalui Dewan Pers. AJI menilai proses hukum tanpa mediasi cacat formil.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah terkait perlindungan profesi jurnalis melalui uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme di Dewan Pers. Putusan ini memperkuat posisi hak jawab, hak koreksi, dan penilaian kode etik sebagai jalur utama penyelesaian sengketa sebelum menyentuh ranah peradilan.
Baca Juga : Catatan Tahun 2025 AJI Indonesia: Pers dalam Pusaran Otoritarian
Keputusan ini memberikan landasan hukum yang kuat bahwa setiap perkara pers yang diproses hukum tanpa melalui mediasi di Dewan Pers dianggap cacat secara formil dan harus dihentikan. Hal ini menjadi angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia, sekaligus menuntut tanggung jawab yang lebih besar bagi Dewan Pers untuk bertindak adil, transparan, dan gigih dalam melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa demi mencapai kesepakatan dalam kerangka restorative justice.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan bahwa aparat penegak hukum kini tidak memiliki alasan lagi untuk mengkriminalisasi karya jurnalistik secara langsung. Ia menekankan bahwa profesionalisme dalam menangani aduan masyarakat menjadi kunci agar keadilan bagi narasumber maupun jurnalis dapat terpenuhi tanpa harus berakhir di jeruji besi.
"Kami mendesak aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi ini dengan menolak setiap aduan sengketa pers dan segera melimpahkannya ke Dewan Pers. Selain itu, sangat penting bagi aparat hukum untuk memasukkan materi Undang-Undang Pers ke dalam kurikulum pendidikan calon penyidik agar mereka memiliki pemahaman yang komprehensif sejak dini jika menerima aduan terkait sengketa pers," ujar Nany Afrida dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Selain menyoroti sisi penegakan hukum, AJI Indonesia juga memberikan catatan kritis kepada Dewan Pers untuk meningkatkan kualitas kinerjanya dalam menangani setiap laporan. Dengan adanya kewenangan hukum yang semakin dipertegas oleh MK, Dewan Pers diharapkan menjadi lembaga yang tidak kenal lelah dalam mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian yang tuntas.
Baca Juga : Tolak RUU, Aliansi Jurnalis Demo di Depan DPR
"Sehingga fungsi pers sebagai pilar demokrasi tetap terlindungi dari tekanan hukum yang tidak proporsional," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·6 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·7 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·7 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·8 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·9 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan