Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Putusan MK: KKI dan Kolegium Tetap Independen, Kemenkes Perkuat Tata Kelola Profesi

MK tegaskan independensi KKI & Kolegium. Kemenkes sambut positif kepastian hukum bagi tenaga medis Indonesia

Suasana saat putusan MK terkait Konsil dan Kolegium Kesehatan. (Foto: dok Kemenkes)
Suasana saat putusan MK terkait Konsil dan Kolegium Kesehatan. (Foto: dok Kemenkes)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kementerian Kesehatan () menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kedudukan () dan dalam tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Kemenkes menilai, putusan ini dinilai semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme dan tenaga kesehatan.

Karena dengan putusan ini, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pengurus kedua lembaga tersebut akan diberhentikan atau diganti.

dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menegaskan, KKI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. 

menilai, dalam praktiknya, dan Kolegium selama ini telah bekerja secara profesional dan mandiri, sehingga putusan ini semakin memperkuat legitimasi kelembagaan yang telah berjalan.

“Kolegium memiliki kedudukan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi, tanpa campur tangan lembaga lain,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dikutip dari Kemenkes, Minggu (1/2/2026). 

Sementara Hakim Konstitusi Anwar Usman juga menyampaikan, penegasan posisi Kolegium sebagai unsur keanggotaan KKI memastikan pengembangan pendidikan dan kompetensi tenaga kesehatan tetap objektif dan berbasis keilmuan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, mengatakan, penguatan posisi KKI dan Kolegium merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.

“Sejak awal, KKI dan Kolegium memang sudah menjalankan fungsinya secara independen dan profesional. Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin mempertegas posisi tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarmya.

Ia menambahkan, pemerintah mendukung upaya menjaga independensi Kolegium sebagai lembaga keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi dan keselamatan pasien.

“Kolegium harus menjadi rumah besar keilmuan yang fokus pada mutu, kompetensi, dan keselamatan pasien, bukan berada di bawah kepentingan organisasi tertentu,” tegas Aji.

Terkait , MK tetap memaknai perlunya pembentukan wadah tunggal bagi setiap profesi kesehatan. 

Pembentukan wadah tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam putusan tersebut, MK juga tidak mengabulkan permohonan untuk mengalihkan sejumlah kewenangan pemerintah kepada organisasi profesi, termasuk dalam hal rekomendasi perizinan praktik (SIP), pengelolaan satuan kredit profesi (SKP), pengelolaan pelatihan, serta penetapan standar profesi.

Dengan putusan ini, kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, serta pengelolaan pelatihan dan tenaga kesehatan berjalan secara terintegrasi dan sesuai standar nasional.

“Negara harus hadir sebagai regulator yang memastikan mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan perlindungan masyarakat. Karena itu, kewenangan perizinan, SKP, dan pelatihan tetap harus berada dalam sistem yang terintegrasi dan diawasi,” jelas Aji.

Kemenkes sendiri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, KKI, Kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun peta jalan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi secara bertahap dan berkelanjutan.

Melalui penguatan KKI dan Kolegium, penataan organisasi profesi, serta penguatan peran pemerintah sebagai regulator, Kementerian Kesehatan berharap tercipta sistem tata kelola profesi kesehatan yang semakin profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan ini secara konsisten dan transparan, demi mewujudkan sistem kesehatan nasional yang semakin kuat dan berkualitas,” ujar Aji.

(*/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait