Nusantaraterkini.co, MEDAN - Wali Kota Medan yang juga Calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution tak langsung menghadiri acara penetapan dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut terpilih yang digelar KPU Sumut.
Termasuk juga pasangan Bobby, H.Surya yang merupakan Bupati Asahan tidak tampak di lokasi kegiatan, di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu (5/2/2025).
Kehadiran pasangan calon nomor 1 itu didelegasikan kepada juru bicara pemenangan, Yudha Johansyah, yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut.
Pun demikian rival mereka yang kalah, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Pulungan juga tampak tak hadir di lokasi.
Menurut Yudha, alasan Bobby tidak menghadiri rapat pleno pentepan Gubernur Sumut terpilih, karena bertepatan dengan peresmian Proyek Revitalisasi Kebun Bunga Kota Medan.
"Ada satu dan lain hal, beliau (Bobby) mendelegasikan kami, kami diminta untuk mewakili rapat pleno terbuka ini," kata Yudha kepada awak media usai acara penetapan.
Baca Juga: KPU Sumut Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Sumut Tanpa Kehadiran Paslon
Sementara, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengaku telah memberikan undangan resmi kepada seluruh stakeholder termasuk pasangan Bobby-Surya dan pasangan Edy-Hasan.
Agus tidak mengetahui alasan terkait Bobby dan Surya tidak menghadiri acara tersebut. Termasuk Edy-Hasan yang tak datang.
"Semuanya telah kita undang secara resmi untuk hadir dalam kegiatan ini," ucap Agus saat dikonfirmasi.
Meski begitu, penetapan Bobby dan Surya sebagai pemimpin rakyat Sumut yang baru tetap berlangsung tanpa kendala.
"Menetapkan pasangan calon Gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, dengan perolehan suara 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumut periode tahun 2025-2030," ujar Agus.
Baca Juga: Pascaputusan MK, KPU Sumut Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu
Diketahui, kemenangan Bobby-Surya digugat Tim Edy-Hasan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pada proses persidangan awal, MK mengetuk palu dan menyatakan gugatan Edy-Hasan tak dapat diterima karena tak cukup bukti.
Pada Selasa (4/2/2025), Ketua MK Suhartoyo, membacakan putusan sela gugatan tersebut.
"Menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo sembari mengetukkan palu sidang.
(cw7/Nusantaraterkini.co)