Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pakar: Pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK Sah dan Konstitusional, DPR Tak Langgar UUD

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR menuai pro dan kontra publik.

Namun pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi, menegaskan proses tersebut sah, tepat, dan konstitusional sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Formappi: Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Sarat Kejanggalan

Rullyandi menjelaskan, mekanisme pengisian hakim MK telah diatur secara tegas dalam Pasal 24C ayat (3), (4), dan (6) UUD 1945. Ketentuan itu menyatakan sembilan hakim MK masing-masing diajukan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, dengan kewenangan penuh bagi setiap lembaga untuk mengatur tata cara seleksi secara mandiri.

Baca Juga : Terpilih Jadi Hakim MK dari Unsur DPR, Ini Rekam Jejak Adies Kadir

“Pergantian usulan dari Inosentius Samsul ke Adies Kadir masih berada dalam tenggat waktu konstitusional DPR hingga 3 Februari 2026. Secara hukum, langkah DPR dapat dibenarkan,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menekankan, perubahan tersebut dilakukan setelah DPR memperoleh informasi penempatan jabatan baru Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah disetujui melalui rapat paripurna pada 21 Agustus 2025.

Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi

DPR kemudian menggelar seleksi ulang secara terbuka melalui Komisi III DPR, termasuk fit and proper test pada 26 Januari 2026, yang hasilnya disahkan dalam paripurna 27 Januari 2026.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Arsul Sani Merembet ke DPR, Komisi III Merasa Disalahkan Publik ​

Menurut Rullyandi, proses itu telah mengacu pada UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK beserta perubahannya, UU MD3, serta Peraturan Tata Tertib DPR, yang mensyaratkan seleksi objektif, transparan, dan akuntabel.

Terkait kritik publik soal latar belakang Adies Kadir sebagai politisi dan anggota DPR, Rullyandi menilai persepsi tersebut tidak otomatis membuktikan pelemahan independensi MK. Ia menegaskan, independensi MK terletak pada kebebasan hakim dalam memutus perkara, bukan pada asal-usul profesi.

“Sejarah mencatat, tokoh seperti Mahfud MD dan Arsul Sani juga berlatar belakang politisi, namun tetap menjaga marwah MK,” katanya.

Meski demikian, Rullyandi mengingatkan bahwa integritas dan independensi hakim MK tetap harus diuji dalam praktik persidangan dan putusan, bukan hanya pada proses seleksi.

“Pengawasan publik tetap penting agar MK benar-benar berdiri sebagai penjaga konstitusi,” pungkasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)