Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hakim PN Palembang Ketuk Palu, Perkara Tipikor Almarhum Haji Halim Resmi Dihentikan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana persidangan penetapan penghentian tuntutan perkara Tipikor almarhum Kemas H. Abdul Halim Ali. (Foto: istiemewa)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang menetapkan penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim gugur demi hukum karena terdakwa telah meninggal dunia.

Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dalam persidangan yang digelar pada, Senin (2/2/2026).

Baca Juga : PN Palembang Terima Permohonan Jaksa, Sidang Gugurnya Perkara Almarhum Haji Halim Digelar 5 Februari

Hakim merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta surat keterangan medis yang menyatakan terdakwa wafat pada 22 Januari 2026.

Baca Juga : Terdakwa Meninggal, PN Palembang Tunggu Putusan Resmi Penghentian Perkara Haji Halim

Karena persidangan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, majelis hakim secara resmi menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” ujar Fauzi Isra dalam persidangan.

Baca Juga : Hakim Skors Sidang Penghentian Perkara Haji Halim, JPU Diperintah Perbaiki Berkas SKP2

Meskipun penuntutan dinyatakan gugur, persidangan sempat diwarnai interupsi dari tim penasihat hukum terkait ketidaksiapan administrasi dokumen Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasihat hukum Fadhil Indra Praja menekankan bahwa kejelasan dokumen sangat krusial, terutama menyangkut status barang bukti yang harus segera dikembalikan kepada pihak yang berhak.

“Barang bukti melekat pada berkas penuntutan. Jika penuntutannya gugur demi hukum, maka barang bukti juga harus dikembalikan,” katanya.

Menanggapi keberatan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto menjelaskan jika pihaknya telah menerima keputusan majelis hakim dan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan mengenai tindak lanjut administrasi, termasuk kepastian status aset yang disita.

“Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi. Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Abdul Halim,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait barang bukti, hal tersebut sebenarnya sudah dimuat dalam diktum permohonan SKP2. Namun, pihaknya tetap akan memastikan kembali agar tidak ada kekeliruan hukum di kemudian hari.

“Terkait barang bukti, hal itu telah dimuat dalam diktum permohonan SKP2 yang kami ajukan ke pengadilan. Namun kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan agar status barang bukti memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

(Tia/nusantaraterkini.co)