Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MK Bakal Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sumut, KPU Siap Hadapi Gugatan

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Agus Arifin saat diwawancarai beberapa waktu lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (22/1/2025). Sidang ini akan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, serta pasangan Bobby Nasution dan Surya.  

Baca Juga: MK Cecar Kuasa Hukum Pemohon terkait Bukti Penggunaan NAZPA Calon Bupati Samosir

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang tersebut. Agus juga mengungkapkan bahwa KPU telah memahami permohonan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.  

“Setelah sidang pendahuluan kemarin, kami di KPU sudah mulai menyusun jawaban atas permohonan yang diajukan ke MK. Untuk sidang kedua, KPU akan memberikan jawaban terkait materi yang disampaikan oleh pemohon,” ujar Agus kepada Nusantaraterkini.co, pada Jumat (17/1/2025).  

Agus menjelaskan bahwa alat bukti yang akan dibawa ke persidangan merupakan dokumen dari seluruh tahapan Pilkada Sumut yang telah dilaksanakan. Selain itu, KPU juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dalam persidangan.  

“Kuasa hukum sudah ditunjuk, dan alat bukti sedang disiapkan, seperti dokumen-dokumen terkait pelaksanaan tahapan Pilkada yang sudah dilakukan,” tambah Agus.  

Gugatan Pasangan Edy-Hasan

Sebelumnya, sidang pendahuluan sengketa Pilkada Sumut telah digelar MK pada Senin (13/1/2025). Perkara dengan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini diajukan oleh tim hukum pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.  

Dalam gugatannya, Bambang Widjojanto dan Yance Aswin, selaku kuasa hukum Edy-Hasan, menuding adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut dalam mendukung kemenangan Bobby Nasution, yang merupakan menantu Presiden ke-7, Joko Widodo.  

Baca Juga: Pagar Laut Disebut Bukan Aksi Pencurian, Komisi II: Menteri ATR Jangan Lepas Tangan

Selain itu, Tim Hukum Edy-Hasan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan gubernur. Mereka juga menyoroti banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut, yang dinilai berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.  

KPU Siap Paparkan Fakta Pilkada

Agus menegaskan bahwa KPU menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi. Ia juga memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada Sumut telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  

“KPU sepenuhnya siap menghadapi gugatan yang ada dan akan mengikuti semua prosedur yang berlaku di MK,” pungkas Agus.  

Sidang lanjutan di MK ini akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait pelaksanaan Pilkada Sumut, sekaligus menjawab tudingan yang disampaikan oleh pihak pemohon.

(cw7/nusantaraterkini.co)