Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Komarudin Watubun Dorong DPR Awasi Keabsahan Ijazah Gibran

Komarudin Watubun mendorong DPR mengawasi keabsahan ijazah Gibran demi menegakkan prinsip negara hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPR untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka demi menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Sabtu (24/10/2026) (Foto: istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPR untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka demi menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Sabtu (24/10/2026) (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menegaskan pentingnya DPR menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjunjung tinggi prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Komarudin mengatakan, pandangannya tersebut merupakan sikap pribadi sebagai anggota DPR RI, bukan sikap resmi partai. Ia menyarankan agar pertanyaan mengenai sikap partai terkait polemik ijazah Gibran ditujukan kepada ketua dan sekretaris Fraksi PDI Perjuangan.

“Kalau bertanya soal sikap partai, tanyakan kepada ketua dan sekretaris fraksi. Tetapi, kalau bertanya kepada saya sebagai anggota DPR RI yang diberi tiga fungsi menurut Undang-Undang Dasar 1945, salah satunya adalah fungsi pengawasan, maka DPR perlu melaksanakan fungsi tersebut,” kata Komarudin, Sabtu (24/10/2026).

Ia menilai, fungsi pengawasan DPR perlu dijalankan untuk memastikan keabsahan ijazah Gibran sekaligus menegakkan prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Komarudin menyoroti adanya perbedaan tuntutan administrasi yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, masyarakat kecil yang melamar pekerjaan sebagai petugas keamanan maupun petugas kebersihan harus memenuhi persyaratan ijazah.

“Jangan rakyat kecil yang sekadar mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup melalui lamaran menjadi satpam atau cleaning service saja harus berijazah, sementara urusan ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai syarat mutlak menjadi wakil presiden justru menjadi polemik yang tidak berkesudahan,” ujarnya.

Ia menegaskan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Karena itu, menurutnya, polemik mengenai ijazah Gibran perlu mendapatkan perhatian dalam kerangka pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru