Laras Panjang di Kamar Santriwati
Oleh: Dr. Yeltriana, S.H., M.H.
Artikel ini mengulas tindakan aparat terhadap santriwati di Sukoharjo melalui perspektif teori hukum, HAM, perlindungan anak, dan maqashid syariah.
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pukul 03.20 dini hari, 27 Oktober 2026. Di sebuah rumah tahfiz di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, dua belas santriwati berusia 10 sampai 16 tahun dan empat ustazah sedang terlelap. Beberapa jam lagi mereka akan bangun untuk salat subuh dan mengulang hafalan Al-Qur’an. Yang membangunkan mereka bukan azan, melainkan dobrakan pintu dan moncong senjata.
Pengelola pondok, Komnas HAM, dan KPAI mencatat laporan bentakan, senjata laras panjang yang diarahkan kepada anak perempuan, dan santriwati yang tidak diberi waktu mengenakan jilbab. Lima belas orang dibawa ke kantor polisi. Menurut polisi sendiri, sepuluh di antaranya anak di bawah umur. Komnas HAM bahkan mencatat dua balita ikut dibawa. Semuanya kemudian dilepaskan karena tidak ditemukan keterkaitan dengan perkara yang disidik. Senin, 2 November 2026, Polri mencopot Kapolres Sukoharjo dan menonaktifkan tiga perwiranya, termasuk Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak.
Pencopotan itu patut dihargai. Tetapi mencopot seorang kapolres jauh lebih mudah daripada mencabut cara berpikir yang melahirkan peristiwa itu. Bagi kalangan akademik, pertanyaannya bukan sekadar siapa yang bersalah, melainkan mengapa hal semacam ini bisa terjadi di negara yang mengaku negara hukum. Mari kita bedah dengan pisau teori hukum.
Namun sebelum itu, sikap saya harus jelas. Sebagai pengajar hukum, saya mengutuk dengan tegas setiap tindakan kekerasan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat terhadap santriwati dalam peristiwa ini. Tidak ada surat izin, tidak ada target buron, dan tidak ada status administratif lembaga yang dapat membenarkan perlakuan semacam itu terhadap anak-anak yang sedang tidur di asramanya. Kecaman ini bukan kebencian terhadap Polri, institusi yang tetap kita butuhkan dan hormati. Justru karena kita menghormatinya, kita menuntut Polri kembali pada jati dirinya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Mula-mula, mari bersikap adil. Polisi tidak datang tanpa alasan. Mereka menyidik pembakaran sebuah warung makan di Parangjoro pada 12 September 2026 dan memburu seorang buron yang, menurut Kapolda Jawa Tengah, adalah mantan narapidana terorisme. Penggeledahan itu disebut berbekal izin pengadilan negeri. Secara formal, ada dasar hukumnya. Tidak ada tempat yang kebal hukum, termasuk pesantren.
Akan tetapi, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Dalam teori negara hukum, yang membedakan rule of law dari rule by law adalah ini: negara bukan sekadar memakai hukum sebagai alat kekuasaan, melainkan tunduk pada hukum yang membatasi kekuasaannya. Surat izin penggeledahan adalah kunci pintu, bukan cek kosong. Ia memberi wewenang, tetapi tidak menghapus batas-batasnya. Ombudsman RI merumuskannya dengan tepat: izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas.
Lensa kedua datang dari Herbert L. Packer dalam The Limits of the Criminal Sanction (1968). Packer membedakan dua model proses pidana. Crime control model mengutamakan efisiensi, kecepatan, dan keberhasilan menangkap pelaku, dengan kecenderungan praduga bersalah. Due process model justru memandang proses pidana sebagai rangkaian rintangan yang sengaja dipasang untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara, dengan praduga tak bersalah sebagai porosnya.
Hukum acara pidana kita dibangun di atas semangat due process. Namun peristiwa Sukoharjo menampilkan wajah crime control yang kebablasan. Demi mengejar satu buron, yang ternyata tidak berada di lokasi, belasan orang yang tidak tersangkut perkara diperlakukan seolah-olah tersangka. Anak-anak yang statusnya paling jauh hanyalah saksi dibawa ke kantor polisi menjelang subuh. Buronnya lolos, yang tertangkap justru anak-anak. Efisiensi dikejar, perlindungan individu dikorbankan, dan hasilnya pun nihil.
Lensa ketiga adalah teori proporsionalitas. Robert Alexy menguraikannya dalam tiga uji: kesesuaian, keperluan, dan proporsionalitas dalam arti sempit. Prinsip serupa diadopsi dalam standar penggunaan kekuatan oleh Polri: legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Perkara yang disidik adalah pembakaran warung, tindak pidana umum. Kapolda sendiri belum menyimpulkan apakah lokasi itu terkait jaringan terorisme. Mengarahkan senjata laras panjang kepada anak perempuan berusia sepuluh tahun yang baru terbangun, jika benar terjadi, gagal pada uji keperluan dan apalagi pada uji keseimbangan. Senapan untuk anak sepuluh tahun bukan ketegasan. Itu kegagalan nalar.
Lensa keempat adalah teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, yang membedakan perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif bekerja sebelum pelanggaran terjadi. Untuk anak, instrumennya sudah lengkap. Konvensi Hak Anak, yang diratifikasi melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990, menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan asas yang sama. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan anak saksi didampingi orang tua atau orang yang dipercayainya dalam setiap tahap pemeriksaan.
Polisi menyatakan telah melibatkan polwan dan pendamping UPTD PPA, tetapi Komnas HAM mempertanyakannya. Jika anak-anak itu benar diperiksa tanpa pendamping, perlindungan preventif telah gagal tepat pada saat paling dibutuhkan.
Yang tersisa kini adalah perlindungan represif: pemeriksaan Propam, pencopotan pejabat, dan pemulihan korban. Agar bermakna, perlindungan represif harus tuntas dan terbuka. Publik sudah terlalu sering menyaksikan pelanggaran aparat yang berakhir pada mutasi jabatan, lalu dilupakan. Kali ini, jangan.
Lensa kelima adalah teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, yang melihat hukum sebagai kesatuan substansi, struktur, dan kultur. Dari sisi substansi, aturan kita sebenarnya memadai. Dari sisi struktur, lembaganya pun ada, termasuk unit khusus perlindungan perempuan dan anak. Ironisnya, salah satu perwira yang dinonaktifkan justru Kanit PPA. Artinya, masalah utama terletak pada kultur hukum aparat: cara pandang yang menganggap kekuatan berlebih sebagai kewajaran, dan kecurigaan sebagai pengganti bukti. Kita tidak kekurangan pasal. Kita kekurangan aparat yang menghayati pasal. Selama kultur itu tidak dibenahi, aturan sebaik apa pun akan tumpul di lapangan.
Lensa keenam berasal dari Gustav Radbruch, yang menyebut tiga nilai dasar hukum: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dari sisi kepastian, penggeledahan itu mungkin sah secara formal. Namun Radbruch mengingatkan, ketika ketidakadilan mencapai tingkat yang tak tertahankan, kepastian formal tidak boleh dijadikan tameng. Dari sisi kemanfaatan pun hasilnya nihil. Buron tidak ditemukan. Yang lahir justru trauma pada anak-anak dan luka pada kepercayaan publik. Sah di atas kertas, adil di mata siapa?
Prof. Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Cara berhukum yang legalistik juga tampak dalam narasi bahwa lembaga itu “tidak terdaftar di Kemenag”. Komnas HAM menjawabnya dengan tegas: status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum. Izin operasional adalah urusan lembaga dengan pemerintah. Hak anak adalah urusan negara dengan setiap anak, tanpa syarat. Sejak kapan perlindungan anak bergantung pada selembar izin operasional?
Terakhir, sebagai pengajar di perguruan tinggi Islam, saya juga membaca peristiwa ini melalui maqashid syariah, tujuan-tujuan hukum Islam. Di antaranya adalah menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-‘aql), dan menjaga kehormatan (hifz al-‘ird). Ketiganya tersentuh sekaligus. Jiwa anak-anak diguncang ketakutan. Proses belajar mereka terputus. Kehormatan mereka terluka ketika dipaksa keluar kamar tanpa jilbab di hadapan laki-laki asing. Bagi aparat, ini mungkin hanya detail. Bagi anak-anak itu, inilah yang akan mereka ingat seumur hidup.
Peristiwa ini juga tidak boleh menempelkan stigma pada dunia pesantren. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui peran pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemberantasan kejahatan, termasuk terorisme, hanya efektif jika bertumpu pada kepercayaan masyarakat, bukan pada ketakutan masyarakat. Setiap pintu asrama yang didobrak tanpa alasan sebanding adalah hadiah bagi mereka yang ingin menebar kebencian kepada negara.
Dari pembacaan teoretis itu, ada beberapa langkah yang perlu ditempuh. Pertama, pemeriksaan Propam harus terbuka dan diawasi lembaga eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, dengan sanksi setimpal, termasuk proses pidana bila ada unsur kekerasan. Kedua, pemulihan psikologis santriwati harus berkelanjutan dan melibatkan orang tua. Ketiga, barang sitaan yang tidak terkait perkara harus segera dikembalikan. Keempat, Polri perlu menyusun pedoman khusus penggeledahan di lembaga pendidikan dan asrama anak: waktu yang wajar, kewajiban polwan untuk area perempuan, pendamping anak sejak awal, waktu untuk berpakaian layak, dan larangan mengarahkan senjata kepada anak. Kelima, perizinan rumah tahfiz perlu dibenahi dengan pendekatan pembinaan, bukan penghukuman.
Sekali lagi, saya mengutuk keras perlakuan terhadap para santriwati itu, dan saya menuntut agar pertanggungjawabannya dituntaskan secara terbuka. Teori-teori hukum yang kita ajarkan di ruang kuliah sesungguhnya bermuara pada satu pesan: kekuasaan yang memegang senjata harus tunduk pada hukum, dan hukum harus berpihak pada martabat manusia. Subuh di Sukoharjo menunjukkan betapa jauhnya jarak antara ruang kuliah dan ruang asrama. Menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum bukanlah penegakan hukum. Itu pelanggaran hukum yang berseragam. Negara yang kuat bukanlah negara yang membuat anak-anak gemetar di hadapan senjata, melainkan negara yang membuat mereka tidur nyenyak, karena tahu ada yang menjaga. (*)
Penulis adalah Associate Professor dan dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Medan.
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALDPR Desak Pemerintah Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Karhutla Papua Selatan
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
NASIONALPolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
INTERNASIONALPejabat Senior Korea Utara Kecam AS atas Tuduhan Keterlibatan dalam Kasus Pencurian Binance
Rozie Winata·59 menit yang lalu -
NASIONALMabes Polri Buka Suara soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal di Mako Brimob
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAnis Byarwati Soroti Pajak Pembalut: Jangan Bebani Perempuan Setiap Bulan
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dkk Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Proyek 22 Miliar
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Dibuka Menguat ke Rp18.135 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Ketidakpastian Global
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKPK Diminta Telusuri Mencuatnya Inisial "RAMA" Dalam Dakwaan Wamen Imipas
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOIni Alasan Gubernur Herman Deru Tidak Perpanjang Program Pemutihan Pajak
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NEWSUsai Copot Kapolres, Kapolri Diminta Dengarkan Keluhan Santri
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan