KPK Diminta Telusuri Mencuatnya Inisial "RAMA" Dalam Dakwaan Wamen Imipas
Pakar hukum meminta KPK menelusuri kode “RAMA” dalam dakwaan Wamen Imipas terkait dugaan setoran di lingkungan keimigrasian.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam dugaan praktik setoran di lingkungan keimigrasian.
Hal tersebut menyusul munculnya nama berkode “RAMA” dalam surat dakwaan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Nama tersebut diduga merujuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto.
Menurut Abdul Fickar, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Bahkan, seorang menteri sekalipun harus diperiksa apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya.
Ia menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami dugaan aliran dana, termasuk adanya setoran dari proses keimigrasian yang disebut menggunakan kode “RAMA” dan diduga diperuntukkan bagi jatah menteri.
"Ya, siapa pun yang terkait, termasuk seorang menteri, jika didasarkan pada alat bukti terkait, harus diperiksa meskipun pada awalnya sebagai saksi," ujar Abdul Fickar kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (3/11/2026).
Ia menambahkan, apabila fakta persidangan telah mengarah pada adanya aliran setoran untuk pihak yang dimaksud, KPK tinggal mendalami dan mencari alat bukti tambahan untuk menentukan kemungkinan peningkatan status hukum pihak terkait, termasuk Menteri Imipas.
Abdul Fickar menilai langkah tersebut merupakan proses yang wajar dan logis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Terkait waktu pemeriksaan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Pemanggilan dapat dilakukan kapan saja setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup mengenai keterkaitan pihak tersebut dengan perkara.
"Ya, soal waktu itu terserah KPK kapan saja, tergantung terkumpulnya bukti. Jika sudah cukup bukti keterkaitannya, ya langsung dipanggil," tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian," kata Budi.
Di sisi lain, Menteri Imipas Agus Andrianto membantah menerima jatah setoran sebesar Rp40 juta per pekan sebagaimana dugaan yang dikaitkan dengan kode “RAMA”.
Agus mengaku tidak pernah merasa menerima uang tersebut. Ia juga meminta agar dugaan penerimaan dana itu dibuktikan secara jelas, mulai dari waktu dan tempat penyerahan hingga ada atau tidaknya komunikasi maupun perintah terkait.
"Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?" kata Agus.
Agus juga menegaskan, sejak awal berdirinya Kementerian Imipas, dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Ia menyebut sejumlah perkara yang telah mencuat di lingkungan kementerian maupun sektor terkait, termasuk kasus RPTKA yang ditangani KPK dan kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
"Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker. Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik dengan dua kejadian itu. Masa saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan," ujar Agus.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALDPR Desak Pemerintah Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Karhutla Papua Selatan
Rozie Winata·4 menit yang lalu -
NASIONALPolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rozie Winata·41 menit yang lalu -
INTERNASIONALPejabat Senior Korea Utara Kecam AS atas Tuduhan Keterlibatan dalam Kasus Pencurian Binance
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALMabes Polri Buka Suara soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal di Mako Brimob
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAnis Byarwati Soroti Pajak Pembalut: Jangan Bebani Perempuan Setiap Bulan
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dkk Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Proyek 22 Miliar
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Dibuka Menguat ke Rp18.135 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Ketidakpastian Global
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKPK Diminta Telusuri Mencuatnya Inisial "RAMA" Dalam Dakwaan Wamen Imipas
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOIni Alasan Gubernur Herman Deru Tidak Perpanjang Program Pemutihan Pajak
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NEWSUsai Copot Kapolres, Kapolri Diminta Dengarkan Keluhan Santri
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan