Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

KPK Diminta Telusuri Mencuatnya Inisial "RAMA" Dalam Dakwaan Wamen Imipas

Pakar hukum meminta KPK menelusuri kode “RAMA” dalam dakwaan Wamen Imipas terkait dugaan setoran di lingkungan keimigrasian.

Bagikan:
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK perlu memeriksa pihak mana pun, termasuk Menteri Imipas, jika ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan kasus setoran keimigrasian, Selasa (3/11/2026) (foto: istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK perlu memeriksa pihak mana pun, termasuk Menteri Imipas, jika ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan kasus setoran keimigrasian, Selasa (3/11/2026) (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) harus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam dugaan praktik setoran di lingkungan keimigrasian.

Hal tersebut menyusul munculnya nama berkode “RAMA” dalam surat dakwaan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (), . Nama tersebut diduga merujuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto.

Menurut Abdul Fickar, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Bahkan, seorang menteri sekalipun harus diperiksa apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan keterlibatannya.

Ia menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami dugaan aliran dana, termasuk adanya setoran dari proses keimigrasian yang disebut menggunakan kode “RAMA” dan diduga diperuntukkan bagi jatah menteri.

"Ya, siapa pun yang terkait, termasuk seorang menteri, jika didasarkan pada alat bukti terkait, harus diperiksa meskipun pada awalnya sebagai saksi," ujar Abdul Fickar kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (3/11/2026).

Ia menambahkan, apabila fakta persidangan telah mengarah pada adanya aliran setoran untuk pihak yang dimaksud, KPK tinggal mendalami dan mencari alat bukti tambahan untuk menentukan kemungkinan peningkatan status hukum pihak terkait, termasuk Menteri Imipas.

Abdul Fickar menilai langkah tersebut merupakan proses yang wajar dan logis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Terkait waktu pemeriksaan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Pemanggilan dapat dilakukan kapan saja setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup mengenai keterkaitan pihak tersebut dengan perkara.

"Ya, soal waktu itu terserah KPK kapan saja, tergantung terkumpulnya bukti. Jika sudah cukup bukti keterkaitannya, ya langsung dipanggil," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian," kata Budi.

Di sisi lain, Menteri Imipas membantah menerima jatah setoran sebesar Rp40 juta per pekan sebagaimana dugaan yang dikaitkan dengan kode “RAMA”.

Agus mengaku tidak pernah merasa menerima uang tersebut. Ia juga meminta agar dugaan penerimaan dana itu dibuktikan secara jelas, mulai dari waktu dan tempat penyerahan hingga ada atau tidaknya komunikasi maupun perintah terkait.

"Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, di mana, komunikasi ada enggak? Perintah ada enggak?" kata Agus.

Agus juga menegaskan, sejak awal berdirinya Kementerian Imipas, dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Ia menyebut sejumlah perkara yang telah mencuat di lingkungan kementerian maupun sektor terkait, termasuk kasus RPTKA yang ditangani KPK dan kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

"Sejak awal kementerian berdiri sudah ada kasus RPTKA di KPK, kemudian menyusul kasus Wamenaker. Selalu saya ingatkan ini terkait dengan Imipas, pasti ada lidik dengan dua kejadian itu. Masa saya ingatkan setiap anev (analisis dan evaluasi) masih sebodoh itu ikut mainan," ujar Agus. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait