Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anis Byarwati Soroti Pajak Pembalut: Jangan Bebani Perempuan Setiap Bulan

Anis Byarwati Soroti Pajak Pembalut: Jangan Bebani Perempuan Setiap Bulan

Bagikan:
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi XI , , menyoroti kebijakan yang mengenakan terhadap pembalut perempuan. Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang tidak dapat dihindari sehingga seharusnya mendapat perhatian khusus dalam kebijakan perpajakan.

.

Anis menilai, menstruasi merupakan kondisi biologis yang dialami perempuan setiap bulan dan tidak bisa dihindari. 

Karena itu, pengenaan terhadap produk pembalut berpotensi menambah beban pengeluaran perempuan, khususnya mereka yang berasal dari kelompok ekonomi rentan.

Ia menegaskan, tidak seharusnya hanya melihat kebijakan pajak dari sisi administrasi dan penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

"Pembalut itu merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan. Perempuan setiap bulan mengalami menstruasi dan kondisi tersebut tidak bisa dihindari. Karena itu, kebijakan pengenaan pajak ini perlu dilihat dari dampaknya bagi perempuan," ujar Anis, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak dirasakan secara merata. Perempuan dengan kondisi ekonomi mapan mungkin tidak terlalu merasakan tambahan beban pengeluaran. 

Namun, situasinya berbeda bagi perempuan berpenghasilan rendah dan kelompok rentan.

Anis menjelaskan, pembalut merupakan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi setiap bulan. Apabila produk tersebut terus dikenakan pajak, maka pengeluaran perempuan akan semakin bertambah dan berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa perempuan memiliki kontribusi besar dalam pembangunan bangsa maupun kehidupan keluarga. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah semestinya turut mempertimbangkan kebutuhan dan perlindungan terhadap perempuan.

Anis berharap pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan pengenaan pajak pembalut, meskipun ketentuan tersebut telah diberlakukan.

"Saya berharap, walaupun ini sudah menjadi ketentuan, tetap dibuka ruang untuk melihat dampaknya kepada konsumen. Asas keadilan juga perlu diperhatikan, apalagi ini berkaitan dengan daya beli masyarakat," tegasnya.

Ia menekankan, kebijakan perpajakan harus memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga tidak justru menambah beban kelompok perempuan yang paling rentan.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait