Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Miris, Remaja Putri 12 Tahun Disetubuhi Abang Ipar Hingga Hamil, Pelaku Ditangkap

Pria 35 tahun di Bima ditangkap atas dugaan persetubuhan terhadap adik iparnya yang berusia 12 tahun hingga korban diduga mengalami kehamilan.

Seorang pria berinisial LP (35) di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: istimewa)
Seorang pria berinisial LP (35) di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย BIMA โ€“ Seorang pria berinisial LP (35) di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban yang merupakan adik ipar pelaku masih berusia 12 tahun dan diduga mengalami kehamilan akibat perbuatan tersebut.

Kapolsek Tambora, Iptu Suhadak, mengatakan LP diamankan pada Sabtu (31/10/2026), setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

"Terduga pelaku sudah diserahkan ke Polres Bima," kata Suhadak, Minggu (1/11/2026).

Berdasarkan hasil penanganan awal, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sejak awal Juli 2026. LP diduga melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kecamatan Tambora.

Menurut Suhadak, korban selama ini tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya lantaran diduga mendapat ancaman dari pelaku.

Kasus tersebut mulai terungkap setelah keluarga melihat perubahan kondisi kesehatan korban. Korban diketahui sering mengeluhkan sakit dan mengalami muntah-muntah.

Kecurigaan keluarga semakin besar setelah korban diduga mengalami kehamilan dengan usia kandungan sekitar dua bulan.

"Korban tak berani bercerita karena diancam oleh LP," ungkap Suhadak.

Setelah mengetahui kondisi korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Kawinda Toi. Laporan itu selanjutnya diteruskan ke Polsek Tambora untuk ditindaklanjuti.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan LP. Untuk kepentingan proses hukum dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Bima.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bima untuk penanganan lebih lanjut.

"Kasusnya ditangani bagian Unit PPA Satreskrim Polres Bima," pungkas Suhadak.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait