Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dkk Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Proyek 22 Miliar
Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dkk Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Proyek 22 Miliar
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern (PIM) Kota Sibolga. Jamaluddin Pohan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,2 miliar dari hasil mengambil alih proyek tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, pada Tahun 2022 ada kegiatan Pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga (PEN) TA. 2022 pada Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga. PT Mitra Sejati Perkasa ditunjuk menggarap proyek itu dengan anggaran senilai
Rp. 22.280.857.710,82.
Dua tahun berselang, bangunan di
di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara itu jadi.
Gedung megah bernuansa jingga dan biru ini diresmikan pada Juli 2024 oleh Wali Kota Sibolga saat itu, Jamaluddin Pohan.
"Hasil investigasi proyek tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keungan Negara (BPK) RI merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 5.031.753.933,15," kata Kombes Pol Irfan Rifai, Selasa (3/10/2026).
Hasil pengecekan penyidik melibatkan ahli sipil dari Universitas Sumatera Utara ternyata beton pasar ikan modern itu tidak sesuai spesifikasi. Ada kekurangan besi hingga 20 ton.
Selain Jamaluddin Pohan, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga tersangka lainnya. Sunardi Pohan (48), pihak swasta, Ilham Saleh Lubis (52) mantan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan
Anwar Sadat (48), Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga.
Sunardi Pohan diduga menjadi aktor utama. Ia disebut sebagai pemodal sekaligus pengendali proyek sejak awal. Dari hasil penyidikan, Sunardilah yang meminjam dua perusahaan berbeda untuk mengikuti tender, yakni PT Peduli Bangsa dan PT Mitra Sejati Perkasa.
Sementara itu, Ilham Saleh Lubis berperan sebagai PPK di awal proyek dan kemudian menjadi Direksi Teknis hingga proyek selesai. Ia diduga ikut memuluskan proses peminjaman perusahaan tersebut.
Adapun Anwar Sadat selaku Pengguna Anggaran sekaligus PPK, berperan mencairkan pembayaran termin 95 persen dan retensi 5 persen di masa kepemimpinan Jamaluddin Pohan sebagai Wali Kota.
Dari pembagian itulah, Sunardi Pohan diduga menikmati Rp2,58 miliar, Ilham Saleh Lubis Rp450 juta, dan Anwar Sadat Rp50 juta.
Keempatnya kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
(Ton/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTBuka Musda IJTI Sumut ke-VI, Wagub Tegaskan Peran Strategis Pers dalam Pembangunan Daerah
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
NASIONALDPR Desak Pemerintah Kerahkan Kekuatan Penuh Padamkan Karhutla Papua Selatan
Rozie Winata·7 menit yang lalu -
NASIONALPolri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rozie Winata·44 menit yang lalu -
INTERNASIONALPejabat Senior Korea Utara Kecam AS atas Tuduhan Keterlibatan dalam Kasus Pencurian Binance
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NASIONALMabes Polri Buka Suara soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal di Mako Brimob
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAnis Byarwati Soroti Pajak Pembalut: Jangan Bebani Perempuan Setiap Bulan
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOMantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dkk Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Proyek 22 Miliar
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
EKONOMIRupiah Dibuka Menguat ke Rp18.135 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Ketidakpastian Global
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKPK Diminta Telusuri Mencuatnya Inisial "RAMA" Dalam Dakwaan Wamen Imipas
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWS VIDEOIni Alasan Gubernur Herman Deru Tidak Perpanjang Program Pemutihan Pajak
Fadli Tara·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan