Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dkk Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Proyek 22 Miliar 

Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dkk Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Proyek 22 Miliar 

Bagikan:
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan sebagai tersangka dugaan tindak pidana proyek pembangunan Pasar Ikan Modern (PIM) Kota Sibolga. Jamaluddin Pohan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,2 miliar dari hasil mengambil alih proyek tersebut.

Dirreskrimsus Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, pada Tahun 2022 ada kegiatan Pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga (PEN) TA. 2022 pada Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga. PT Mitra Sejati Perkasa ditunjuk menggarap proyek itu dengan anggaran senilai 

Rp. 22.280.857.710,82.

Dua tahun berselang, bangunan di

di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara itu jadi.

Gedung megah bernuansa jingga dan biru ini diresmikan pada Juli 2024 oleh Wali Kota Sibolga saat itu, Jamaluddin Pohan.

"Hasil investigasi proyek tersebut ditemukan perbuatan melawan hukum berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keungan Negara (BPK) RI merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 5.031.753.933,15," kata Kombes Pol Irfan Rifai, Selasa (3/10/2026).

Hasil pengecekan penyidik melibatkan ahli sipil dari Universitas Sumatera Utara ternyata beton pasar ikan modern itu tidak sesuai spesifikasi. Ada kekurangan besi hingga 20 ton.

Selain Jamaluddin Pohan, Ditreskrimsus menetapkan tiga tersangka lainnya. Sunardi Pohan (48), pihak swasta, Ilham Saleh Lubis (52) mantan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan 

Anwar Sadat (48), Plt Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga.

Sunardi Pohan diduga menjadi aktor utama. Ia disebut sebagai pemodal sekaligus pengendali proyek sejak awal. Dari hasil penyidikan, Sunardilah yang meminjam dua perusahaan berbeda untuk mengikuti tender, yakni PT Peduli Bangsa dan PT Mitra Sejati Perkasa.

Sementara itu, Ilham Saleh Lubis berperan sebagai PPK di awal proyek dan kemudian menjadi Direksi Teknis hingga proyek selesai. Ia diduga ikut memuluskan proses peminjaman perusahaan tersebut.

Adapun Anwar Sadat selaku Pengguna Anggaran sekaligus PPK, berperan mencairkan pembayaran termin 95 persen dan retensi 5 persen di masa kepemimpinan Jamaluddin Pohan sebagai Wali Kota.

Dari pembagian itulah, Sunardi Pohan diduga menikmati Rp2,58 miliar, Ilham Saleh Lubis Rp450 juta, dan Anwar Sadat Rp50 juta.

Keempatnya kini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait