Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejati Sumut Tahan Ketua STKIP Al-Maksum Langkat, Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP 2020-2023

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.8.151.800.000

Penahanan Ketua STKIP Al-Maksum Stabat Muhammad Sadri setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan A.H. Nasution Medan./Ist
Penahanan Ketua STKIP Al-Maksum Stabat Muhammad Sadri setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan A.H. Nasution Medan./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan dan tahap dua terhadap Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. Muhammad Sadri, MM diduga melakukan pemotongan biaya hidup (PIP) Tahun 2020 - 2023, Selasa (13/8/2024). 

Penahanan Muhammad Sadri setelah diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan A.H. Nasution, Kota Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan Ketua STKIP Al-Maksum Muhammad Sadri ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup tahun 2020-2023 di STKIP Al-Maksum Langkat. 

Selanjutnya, Tim Pidsus menahan tersangka Muhammad Sadri selaku Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan.

Yos menjelaskan, bahwa Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Muhammad Sadri melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan modus biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya. 

Padahal biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapatkan PIP.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Yos, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.8.151.800.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.

Tersangka disangkakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

(fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait