Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

STKIP Al-Maksum Langkat Disanksi Berat Sebelum Ketuanya Ditahan Jaksa Diduga Korupsi PIP Rp 8,1 Miliar

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/8/2024)

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri ditahan.

Sadri ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) karena diduga korupsi bantuan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun polemik tersebut tak hanya berhenti di situ. Belakangan diketahui jika Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) memberikan sanksi admininistrasi berat kepada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al Maksum.

Sesuai dengan surat Dirjen Diktiristek Nomor 0598/E.E3/DT.03.09/2024 tanggal 12 Juni 2024, sanksi administrasi berat itu berlaku untuk jangka waktu 3 bulan, terhitung sejak surat tersebut diterbitkan.

Dikutip dari laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 1 (lldikti1.kemdikbud.go.id) dalam bunyi menyebutkan "Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0598/E.E3/DT.03.09/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Sanksi Administratif STKIP Al Maksum, dengan ini LLDikti Wilayah I menginformasikan bahwa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Al Maksum dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan".

Tak hanya itu, adapun poin-poin sanksi berat yang diberikan kepada STKIP Al-Maksum tersebut terpapar di Instagram @humas.lldikti1 pada, Jumat (28/7/2024).

Adapun bunyi poin-poin sanksi tersebut ialah :

1. Sanksi administrasi diberikan karena ada kelalaian yang dilakukan STKIP Al-Maksum dalam pengelolaan akademis.

2. Sanksi diberikan selama tiga bulan. Yang berarti STKIP Al-Maksum diberikan waktu tiga bulan memperbaiki kelalaian yang ada.

3. Wisuda boleh diadakan apabila sanksi administrasi berat telah dicabut.

4. Pada masa pengenaan sanksi penyaluran KIP tetap berproses seperti biasa.

5. Sepanjang tidak ada pelanggaran akademis yang dilakukan selama proses perkuliahan, ijazah yang sudah diterbitkan sebelum dikenakan sanksi tetap berlaku.

6. Sesuai penjelasan dari pengelola yayasan dan perguruan tinggi, STKIP Al-Maksum bertekad memperbaiki kelalaian / kesalahan yang ada.

7. LLDikti Wilayah I akan melakukan pendampingan kepada STKIP Al-Maksum selama masa sanksi.

Sedangkan saat ini wartawan tengah berupaya mendapatkan komentar pihak STKIP Al-Maksum Kabupaten Langkat, terkait sanksi berat tersebut.

Disebut-sebut sanksi berat ini, terkait bantuan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri.

Sadri ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) karena diduga korupsi bantuan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Muhammad Sadri langsung dikurung usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejatisu, Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp 1 juta per mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per semester.

Kemudian, di tahun 2022, jumlah potongan bertambah dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta.

Modusnya untuk meraup keuntungan ialah berkedok biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, Muhammad Sadri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,1 Miliar.

Jumlah ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Pelimpahan tahap II benar," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (15/8/2024).

Lanjut Sabri, nantinya Muhammad Sadri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

"Ya benar," singkat Sabri.

Diketahui, tersangka Muhammad Sadri disangkakan pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan