Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kejari Langkat Terima Tahap II Ketua STKIP Al-Maksum yang Rugikan Negara Rp 8,1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua STKIP Al-Maksum, Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri.

Ketua STKIP Al-Maksum Dr Muhammad Sadri mengenakan rompi berwarna merah usai resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024). Ia ditangkap diduga korupsi bantuan biaya hidup mahasiswa yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Program Indonesia Pintar tahun 2020 hingga tahun 2023.
Ketua STKIP Al-Maksum Dr Muhammad Sadri mengenakan rompi berwarna merah usai resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (13/8/2024). Ia ditangkap diduga korupsi bantuan biaya hidup mahasiswa yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Program Indonesia Pintar tahun 2020 hingga tahun 2023.
A A

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, , Muhammad Sadri.

Sadri ditahan Kejaksaan Tinggi (Kajatisu) karena diduga korupsi bantuan pemotongan biaya hidup Program Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Muhammad Sadri langsung dikurung usai menjalani pemeriksaan di pada Selasa (13/8/2024) kemarin.

Hasil penyelidikan yang dilakukan , Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program pintar (PIP) sebesar Rp 1 juta per mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per semester.

Kemudian, di tahun 2022, jumlah potongan bertambah dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta.

Modusnya untuk meraup keuntungan ialah berkedok biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, Muhammad Sadri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,1 Miliar.

Jumlah ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Pelimpahan benar," ujar Kasi Intel , Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (15/8/2024).

Lanjut Sabri, nantinya Muhammad Sadri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

"Ya benar," singkat Sabri.

Diketahui, tersangka Muhammad Sadri disangkakan pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru