Kejari Langkat Terima Tahap II Ketua STKIP Al-Maksum yang Rugikan Negara Rp 8,1 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua STKIP Al-Maksum, Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum, Kabupaten Langkat, Muhammad Sadri.
Sadri ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) karena diduga korupsi bantuan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020-2023 yang digelontorkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Muhammad Sadri langsung dikurung usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu pada Selasa (13/8/2024) kemarin.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejatisu, Muhammad Sadri memotong subsidi bantuan hidup mahasiswa dari Program Indonesia pintar (PIP) sebesar Rp 1 juta per mahasiswa angkatan tahun 2020 dan tahun 2021 per semester.
Kemudian, di tahun 2022, jumlah potongan bertambah dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta.
Modusnya untuk meraup keuntungan ialah berkedok biaya almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya.
Akibat perbuatan tersangka, Muhammad Sadri diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,1 Miliar.
Jumlah ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Pelimpahan tahap II benar," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Kamis (15/8/2024).
Lanjut Sabri, nantinya Muhammad Sadri akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.
"Ya benar," singkat Sabri.
Diketahui, tersangka Muhammad Sadri disangkakan pasal 2 Subsider Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINAL20 Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap, Polda Metro Jaya Komitmen Dukung Program Kapolri
hendra·1 menit yang lalu -
EKONOMIDari Waktu Luang Jadi Peluang & Tumbuh Harapan dari Tangan Perempuan
Rozie Winata·17 menit yang lalu -
SUMSELPastikan Tepat Sasaran, Bulog Sumsel Babel Perketat Pengawasan SPHP
hendra·32 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Curanmor, 20 Orang Ditangkap dan 17 Motor Disita
hendra·52 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKepergok Curi Ayam Bangkok, Pria di Bandung Aniaya Pemilik hingga Tewas
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengacara Sebut Posisi Wapres Tak Terpengaruh
hendra·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANBait Energi & Buah Inovasi, Pelita Bersih Masa Depan Sekolah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALPHK di Singapura Tembus 4.800 Orang, Tertinggi Sejak Pandemi COVID-19
hendra·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALAS Restui Penjualan Rudal Patriot Rp38 Triliun untuk Ukraina
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKecoh SPBU Pakai Barcode Ganda, Sopir Truk Penimbun Solar Subsidi untuk Pabrik Beton Diciduk
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan