Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, mengatakan dua tersangka tersebut adalah ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Baca Juga : Kejatisu Kembali Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kapal Tunda PT Pelindo I
“Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif. Setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, keduanya langsung kami tahan,” ujar Jeffry, Selasa (14/10/2025).
Jeffry menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk PT Nusa Dua Propertindo.
Baca Juga : HMI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi KUR BRI Sei Kepayang Tanjung Balai
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pada periode 2022 hingga 2024, para tersangka memberikan persetujuan penerbitan HGB tanpa memastikan adanya penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan revisi tata ruang.
“Akibat tindakan tersebut, terjadi pengembangan dan penjualan terhadap lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban kepada negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 20 persen dari seluruh luas lahan yang dialihkan,” kata Jeffry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : IYE Tuding Kejati Sumut Endapkan Kasus Korupsi Stunting di Madina, Ini Fakta-faktanya!
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Tanjung Gusta Medan, berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan tahap pertama,” tambah Jeffry.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·6 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SEPAKBOLAIndonesia Imbang Lawan Malaysia, Kartu Merah Haye Jadi Sorotan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
RELIGIPeringati Maulid Nabi, Rico Waas Ajak Warga Atasi Masalah Medan
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIBupati Pasaman Barat Jenguk Korban Serangan Buaya di RSUD
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANRico Waas Minta Bangso Batak Jaga Budaya dan Rangkul Anak Muda
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
NEWSTNI Gagalkan Penyelundupan 16,4 Kg Sabu di Perbatasan Malaysia
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Paparkan Capaian Penanganan Bencana kepada Satgas PRR
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan