nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan lima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat.
"Menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 dari Dirkrimsus Polda Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH Senin (13/1/2025) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Baca Juga : Berkas Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat Lengkap, Pelimpahan Tersangka Masih Dikoordinasikan
Adre menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan adalah RN ditahan di Rutan Wanita Klas I Medan, kemudian A, Dr. HSA, ESD dan AS ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1 Februari 2025," tandasnya.
Baca Juga : LBH Medan Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat: Nonaktifkan Kadisdik dan BKD
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.
"Kita tengah mempersiapkan dakwaan kepada seluruh tersangka," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).