Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

17 WNA Diduga Kelola Pinjol Lintas Negara di Bali, Target Keuntungan US$7.800 per Bulan

Imigrasi Bali mengamankan 17 WNA asal Malaysia dan Singapura yang diduga menjadi admin pinjol berbunga hingga 30 persen di sebuah vila di Badung.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai administrator pinjaman online (pinjol) di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (Foto: ilustrasi AI)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai administrator pinjaman online (pinjol) di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai administrator pinjaman online (pinjol) di sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Belasan warga asing tersebut terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Mereka diduga mengelola layanan pinjaman pribadi secara daring dengan menyasar pelanggan yang berada di luar Indonesia. Bunga pinjaman yang ditawarkan berkisar 20 hingga 30 persen, bergantung pada profil calon peminjam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di sebuah vila di Gang Batu Lumbung, Jalan Raya Dalung.

“ Mereka memublikasikan jasa melalui Facebook dan menautkan iklan tersebut ke berbagai nomor WhatsApp. Setelah itu, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga berkisar 20 sampai 30 persen berdasarkan hasil profil pelanggan,” kata Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari sebelum mendatangi vila tersebut pada Kamis (22/10/2026).

Dalam operasi itu, petugas dibagi ke sejumlah titik untuk mengantisipasi kemungkinan penghuni melarikan diri. Setelah tiga kali memanggil penghuni tanpa mendapat jawaban, petugas akhirnya memutuskan mendobrak pintu depan vila.

Saat memasuki bangunan, petugas mendapati tiga orang berusaha kabur dengan melompati tembok belakang. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh anggota imigrasi yang telah berjaga di lokasi.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke lantai dua. Di area tersebut, petugas menemukan tiga ruangan yang dilengkapi berbagai perangkat elektronik dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas operasional.

Barang-barang yang ditemukan antara lain komputer, laptop, telepon seluler, monitor, USB flashdisk, paspor, brankas, serta uang tunai. Sejumlah penghuni juga ditemukan sedang beraktivitas di dalam ruangan tersebut.

Dari hasil penelusuran awal, para WNA diduga bertugas berkomunikasi dengan calon peminjam yang mengajukan pinjaman melalui layanan daring. Setelah calon pelanggan menghubungi nomor yang tertera pada iklan, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga yang disesuaikan berdasarkan profil pelanggan.

Menurut Novyandri, setiap kelompok memiliki target keuntungan sebesar US$7.800 per bulan. Sementara itu, penghasilan masing-masing WNA diperkirakan berada pada kisaran US$1.200 hingga US$1.600.

“Target pelanggan mereka merupakan WNA yang tidak berada di Indonesia,” ujarnya.

Imigrasi memperkirakan aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan. Meski demikian, petugas masih mendalami temuan di lokasi untuk memastikan cakupan kegiatan mereka, termasuk kemungkinan adanya tempat lain yang menjalankan aktivitas serupa.

Saat ini, seluruh WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak imigrasi menduga mereka melanggar ketentuan keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa.

Novyandri menyebut dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap 17 WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi juga terus mendalami barang bukti dan aktivitas yang ditemukan untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait