Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

WN Ukraina Diduga Jadi Muncikari Prostitusi Online di Bali, Tarif Capai 1.100 AUD per Jam

Imigrasi Ngurah Rai menangkap WN Ukraina yang diduga menjadi muncikari 12 WNA perempuan dalam kasus prostitusi online di Bali.

Bagikan:
Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkap 13 WNA yang diduga bekerja di bidang prostitusi online.  (Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
Imigrasi Ngurah Rai Bali tangkap 13 WNA yang diduga bekerja di bidang prostitusi online. (Foto: Dok. Imigrasi Ngurah Rai)
A A

Nusantaraterkini.co,  — Kasus dugaan online yang melibatkan sejumlah warga negara asing () di Bali memasuki tahap pendalaman. Ngurah Rai mengamankan seorang WN berinisial OG yang diduga berperan sebagai penghubung dalam layanan prostitusi online.

OG diamankan bersama 12 perempuan dalam operasi gabungan yang berlangsung di sejumlah wilayah, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kamis (17/9/2026) malam.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas menemukan seorang perempuan WN Rusia berinisial IP di Nook Canggu. Perempuan tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal Remote Worker yang dimilikinya untuk menjalankan aktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Menurut hasil pemeriksaan awal, layanan tersebut ditawarkan dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada OG. WN itu akhirnya diamankan di Umalas Signature.

Kepala Kantor Kelas I TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan OG diduga memiliki peran dalam menghubungkan IP dengan calon pelanggan.

“Diduga memiliki keterlibatan sebagai pihak yang menghubungkan atau menyediakan layanan terhadap WNA perempuan tersebut,” ujar Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Jumat (18/9/2026).

Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, OG diketahui pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.

Polisi Dalami Dugaan TPPO

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda , Kompol I Made Dimas Widyantara, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam aktivitas yang dilakukan OG dan IP.

Keduanya berpotensi dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang mengendalikan atau mengatur layanan tersebut.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang serta bukti digital berupa percakapan antara OG dan IP yang diduga membahas mekanisme pembagian keuntungan.

Dimas menyebut OG dan IP telah saling mengenal sejak Juni 2026. Keduanya kemudian disebut berkomunikasi secara intensif dan diduga menjalankan aktivitas tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.

“Komunikasi mereka sudah cukup intens dan tujuannya memang untuk mencari keuntungan,” kata Dimas.

Dalam praktiknya, IP disebut menerima bayaran dari pelanggan sebesar 1.100 dolar Australia (AUD) per jam.

Polisi Telusuri Jaringan Lebih Luas

Polda Bali selanjutnya akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan OG dan IP.

Hasil penyelidikan nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dimas mengatakan indikasi awal dugaan tindak pidana telah ditemukan. Namun, penyidik masih harus memastikan kecukupan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sementara bukti permulaan awal sudah masuk unsurnya dan nanti untuk penetapan naik sidiknya, kami akan pastikan untuk dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Menurut dia, alat bukti yang tengah diperkuat antara lain keterangan saksi, bukti digital, serta barang bukti berupa uang.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait