Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tanpa Dokumen Resmi, Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh di Pancurbatu

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sebanyak 23 WNA Bangladesh diamankan karena tidak memiliki dokumen resmi dari sebuah hotel di Pancurbatu, Sabtu (17/5/2025). (Foto: dok Ist)

Nusantaraterkini.co, DELISERDANGKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan berhasil mengamankan 23 Warga Negara Bangladesh karena tidak memiliki dokumen keimigrasian sah.

Penindakan ini dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Sabtu (17/5/2025).

Mendapatkan informasi dari kepolisian mengenai keberadaan sejumlah WNA mencurigakan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancurbatu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa, sehingga mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avian menyatakan, tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing.

“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Mereka kini dalam proses pendalaman untuk menentukan status dan tindakan keimigrasian yang sesuai,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Uray menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tak lepas dari kolaborasi lintas sektor.

“Kami mengapresiasi sinergi yang solid dengan aparat kepolisian. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing harus dilaksanakan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas dan keamanan nasional,” ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Teodorus Simarmata menyampaikan, penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi terutama dalam upaya memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Mengembangkan sistem layanan keimigrasian berbasis digital yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Warga Negara Denmark Dideportasi Imigrasi Banda Aceh Gegara Overstay

“Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa jajaran imigrasi di wilayah Sumatera Utara juga tengah menjalankan arahan Plt Direktur Jenderal Imigrasi dalam membangun budaya kerja yang profesional, bersih dari praktik KKN, serta menjunjung tinggi integritas dalam pelayanan.

“Sebagaimana arahan Plt Dirjen Imigrasi, kami menolak tegas segala bentuk gratifikasi, menerapkan transparansi dalam pelayanan, serta memastikan bahwa pimpinan menjadi teladan dalam menjaga budaya kerja yang etis dan bertanggung jawab. Penegakan hukum keimigrasian seperti ini adalah bagian dari aksi nyata untuk mewujudkan Imigrasi yang profesional dan terpercaya,” tutupnya.

Saat ini, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Medan guna menentukan status dan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan detensi, deportasi, atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan