Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Cuma Dilatih Sebulan Langsung Dikirim ke Medan Perang

Bareskrim membongkar TPPO berkedok perekrutan tentara Rusia. Lima WNI diduga menjadi korban setelah direkrut ilegal dan dilatih sebulan.

Bagikan:
Brigjen Pil Trunoyudo (kiri), Brigjen Pol Nurul Azizah (kanan) saat memberikan keterangan kasus TPPO. (Foto: istimewa)
Brigjen Pil Trunoyudo (kiri), Brigjen Pol Nurul Azizah (kanan) saat memberikan keterangan kasus TPPO. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย JAKARTA โ€“ Praktik perdagangan orang dengan modus perekrutan warga negara Indonesia () menjadi tentara bayaran Rusia berhasil dibongkar Bareskrim Polri. Para korban diduga diberangkatkan secara ilegal ke Rusia menggunakan visa wisata, sebelum menjalani pelatihan militer singkat dan diterjunkan ke medan perang.

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan, proses perekrutan dilakukan tanpa prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Calon korban bahkan tidak diwajibkan memiliki pengalaman maupun mengikuti pelatihan militer di Indonesia.

Menurut Yolanda, persyaratan awal yang diminta dari calon anggota hanya berupa foto paspor dan kartu tanda penduduk (KTP). Selanjutnya, seluruh proses keberangkatan diatur oleh agen yang berada di Rusia.

"Kandidat cukup menyerahkan foto paspor, sekali lagi dengan KTP, tanpa pelatihan berangkat dari Indonesia. Dan kandidat tersebut akan dilatihnya setelah tiba di kamp Rusia," kata Yolanda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Dalam proses pemberangkatan, para korban tidak menggunakan dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri. Mereka justru diberangkatkan dengan visa kunjungan wisata yang pengurusan serta biaya tiket pesawatnya ditanggung oleh agen di Rusia.

Yolanda menjelaskan, perekrutan tersebut juga tidak melibatkan perusahaan penempatan PMI yang memiliki izin resmi. Para korban tidak tercatat di dinas tenaga kerja, tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), serta tidak memiliki asuransi maupun kontrak kerja yang sah.

Setibanya di Rusia, para calon tentara bayaran hanya menjalani pemeriksaan kesehatan sederhana untuk memastikan kondisi fisik mereka. Setelah dinyatakan sehat, mereka langsung diminta menandatangani kontrak.

Proses berikutnya berlangsung relatif singkat. Para korban hanya menjalani pelatihan selama satu bulan sebelum dikirim ke medan perang.

"Jadi modusnya sesampai di Rusia, mereka hanya dilakukan tes kesehatan, tanpa pandang umur, yang penting sehat. Setelah di sana sampai, mereka sehat, mereka akan langsung tanda tangan kontrak, dilatih selama 1 bulan, dan langsung diturunkan ke medan perang," ungkap Yolanda.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial MI. Dia diduga menjalankan aktivitas perekrutan tersebut di wilayah Jakarta Timur sejak Maret hingga Oktober 2026.

MI bertugas menyebarkan informasi lowongan, mencari calon korban, hingga mengarahkan dan mengurus proses keberangkatan mereka ke Rusia.

Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh komisi sebesar 1.000 rubel melalui dompet aset kripto. Polisi juga mengungkap sistem pemberian komisi kepada perekrut yang nilainya berkisar 500 hingga 1.000 rubel untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank maupun dompet kripto.

Sementara itu, calon korban ditawarkan berbagai keuntungan untuk menarik minat mereka. Di antaranya bonus bergabung yang disebut mencapai sekitar Rp620 juta, gaji bulanan, serta fasilitas tiket penerbangan gratis menuju Rusia.

"Modus operandi, yang pertama adalah tersangka memberangkatkan dengan memberikan iming-iming bonus gabung sebesar 2.600 rubel atau dirupiahkan sekitar 620 juta dengan gaji 230 rubel per bulan dan biaya gratis sampai dengan Rusia," terang Yolanda.

Hingga Senin (2/11/2026), polisi telah mendata sedikitnya lima orang korban dalam perkara tersebut. Namun, jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat kartu ATM, lima unit telepon seluler, satu unit iPad, dua unit laptop, serta satu bundel dokumen pengurusan e-visa turis Rusia.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait