Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terancam Sita Harta Benda, Eks Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa ​

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Eks Kades Harian Pohan, Piatur Sitohang saat tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/2/2026). (foto : istimewa)

Nusantaraterkini.coMEDAN-Mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Piatur Sitohang, dituntut hukuman penjara selama lima tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp776,2 juta dalam sidang di PN Medan, Senin (2/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa jika kerugian negara tersebut tidak segera dilunasi, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Hal ini dikatakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Osor Olodaiv Siagian dalam sidang lanjutan dugaan korupsi, di Pengadilan Negri (PN) Medan.

Baca Juga : Camat Medan Maimun Pakai KKPD Rp1,2 M untuk Judi Online, DPR: Pencopotan Tidak cukup, Harus Dipecat dari ASN

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap Jaksa Penuntut Umum, di ruang Cakra 9, Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Eks Kades Siloting Divonis 4 Tahun Penjara: Hasil Korupsi Tuk Bayar Utang

Osor juga mengatakan apabila dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Asor.

Baca Juga : Terancam Digusur, Pedagang Pasar Sambas: Kami Sudah Bayar 5 Sampai 7 Juta

Selain itu, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Korupsi Jalan di Sumut, Saksi Sebut Pemberian Fee Proyek Hal Biasa

Sementara, untuk hal memberatkan terdakwa sendiri ialah perbuatan terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak adanya itikad untuk memulihkan kerugian negara.

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan hal meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018 hingga 2021 menguasai secara penuh pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan. Penarikan dana dari rekening kas desa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Perangkat desa hanya berperan dalam aspek administratif, sedangkan kendali atas penggunaan dana desa sepenuhnya berada ditangan terdakwa.

Perbuatan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02, akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung bukti sah.

Menurut Jaksa, anggaran dana Desa tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan biaya pengobatan istrinya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)