Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Lembaga intelijen keuangan Indonesia, PPATK, melaporkan adanya eskalasi masif dalam aktivitas pelaporan transaksi keuangan sepanjang tahun lalu. Dalam paparan terbarunya di hadapan parlemen, Selasa (3/2/2026, terungkap bahwa volume laporan yang masuk meroket hingga menyentuh angka 43 juta dokumen, sebuah kenaikan tajam sebesar 22,5 persen jika dikomparasikan dengan periode tahun sebelumnya.
Fenomena ini menggambarkan betapa sibuknya pengawasan terhadap lalu lintas dana yang berpotensi terkait dengan tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan aktivitas terlarang lainnya di tanah air.
Baca Juga : Awasi Transaksi MBG, PPATK Luncurkan Sistem Intelijen Keuangan Detak MBG
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membedah data tersebut secara mendalam saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/2/2026). Ia memberikan gambaran visual betapa padatnya arus informasi yang harus diolah lembaga tersebut setiap detiknya.
“Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja. Itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam. Sekarang menjadi 21.861 laporan,” jelas Ivan di hadapan para wakil rakyat.
Baca Juga : Martin Tumbelaka Dorong Pemulihan Aset Rp992 Triliun Jadi Indikator Kinerja PPATK
Tidak sekadar menerima tumpukan data, institusi ini juga menunjukkan taringnya dalam aspek penindakan dan analisis strategis. Sepanjang tahun 2025, PPATK sukses memproduksi hampir seribu hasil analisis serta ratusan informasi krusial yang langsung diteruskan kepada para penyidik dan kementerian terkait. Nilai nominal yang berhasil dilacak pun sangat fantastis, yakni mencapai Rp2.085 triliun, atau membengkak 42 persen dari nilai penelusuran tahun lalu yang tertahan di angka Rp1.459,6 triliun.
Baca Juga : KPK Perkuat Bukti Pencucian Uang: Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Tinggal Tunggu Waktu
Selain mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan kerah putih dan jaringan terorisme, efektivitas kerja intelijen keuangan ini diklaim memberikan dampak positif bagi kas negara. Ivan menegaskan bahwa instrumen pengawasan yang mereka miliki, baik berupa Hasil Analisis (HA) maupun Hasil Pemeriksaan (HP), kini menjadi salah satu pilar penopang pendapatan negara melalui optimalisasi di sektor pajak.
“PPATK juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan,” pungkasnya, seperti dilansir RMOL.
Baca Juga : TPPU Berkedok Kripto: Cermin Gelap di Balik Kilau Digital
(Emn/Nusantaraterkini.co)
