Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Eks Kades Siloting Divonis 4 Tahun Penjara: Hasil Korupsi Tuk Bayar Utang
Eks Kades Siloting divonis 4 tahun penjara atas korupsi dana desa Rp249 juta. Hakim juga menjatuhkan denda dan uang pengganti.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sholat Harahap (41), dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas perkara korupsi dana desa senilai Rp249 juta. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/1/2026).
Ketua majelis hakim Deny Syahputa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sholat Harahap selama 4 tahun,” ujar hakim di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dikenai denda Rp230 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan. Hakim turut mewajibkan Sholat membayar uang pengganti sebesar Rp236 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 603 KUHP Nasional terkait tindak pidana korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Modus Korupsi Dana Desa
Dalam pertimbangannya, terungkap bahwa Sholat Harahap menyalahgunakan anggaran Desa Siloting Tahun Anggaran 2023 dengan cara memalsukan dokumen dan tanda tangan warga.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna sebelumnya menjelaskan bahwa pelaku membuat tanda tangan palsu dalam dokumen musyawarah perubahan APBDes.
“Pelaku memalsukan tanda tangan masyarakat dan perangkat desa pada daftar hadir musyawarah perubahan APBDes Siloting TA 2023,” ujar Wira.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyusun dokumen fiktif, seperti notulen musyawarah, daftar usulan, serta daftar hadir, untuk mencairkan dana desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 14 Februari 2025, diketahui dana yang diselewengkan berasal dari APBDes Siloting TA 2023 sebesar Rp719.994.624 serta Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1.219.163.596.
“Hasil audit Inspektorat Kota Padangsidimpuan menunjukkan kerugian negara mencapai Rp249.814.949,” kata Wira.
Proyek Fiktif dan Motif Utang
Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan drainase sepanjang 80 meter dan jalan setapak desa. Namun, proyek tersebut tidak pernah direalisasikan meski anggaran telah dicairkan dari rekening kas desa.
“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,” tegas Wira.
Bahkan, terdakwa juga tidak menyetorkan pajak dari pengadaan barang dan jasa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengungkap motif korupsi dilakukan karena terdakwa terlilit utang ke rentenir dengan bunga tinggi.
“Uangnya digunakan untuk membayar utang. Dia meminjam ke rentenir dengan bunga besar hingga tidak mampu melunasi,” ungkap Hasiholan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·3 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·5 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·5 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·6 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan