Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sidang Lanjutan Korupsi Jalan di Sumut, Saksi Sebut Pemberian Fee Proyek Hal Biasa

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Siregar saat tengah mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negri (PN) Medan, Kamis (29/1/2026). (foto : istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN-Pengadilan Negeri (PN) Medan, kembali menggelar sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat matan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kamis (29/1/2026) sore. Selain menghadirkan Topan, jaksa penuntut umum juga turut menghadirkan terdakwa lain yakni Rasuli Siregar serta Akhirudin dan Renhard sebagai saksi.

Kedua terdakwa dan juga saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, merupakan rangkaian persidangan dari kasus kerupsi pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga : Rugikan Negara 13 Miliar, Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Pengerjaan KSPN Toba

Dalam persidangan, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengatakan ia kerap kali memberi uang untuk mendapatkan proyek. 

Baca Juga : Kejati Sumut Tahan GM PT Yodya Karya Terkait Korupsi KSPN Danau Toba Senilai Rp13 Miliar

"Waktu itu, Rasuli komunikasi dengan Topan, menyampaikan yang sudah terbiasa dan punya pengalaman. Sudah memahami aturan biasa nya, kebiasan yang kita lakukan memberi sesuai aturan agar dapat proyek," ucap Akhirun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis(29/1/2026).

Akhirun juga mengatakan pemberian fee merupakan hal yang sudah menjadi kebiasaan setiap ada proyek. Ia juga mengatakan dirinya yang menyampaikan tujuan dan maksud tersebut.

Baca Juga : Bersaksi di Sidang Tipikor, Ahok Tantang Jaksa Periksa Menteri BUMN hingga Presiden

"Fee berubah-ubah tergantung dinasnya, kebiasaan tersebut dilakukan oleh saya, saya yang menyampaikan niat tersebut bukan Topan," ucap Akhirun.

Baca Juga : Kesaksian Eks Kapolres Tapsel dalam Sidang Korupsi Jalan Sumut: Dalih Galian C dan Utang Budi di Batu Jomba

Akhirun juga mengatakan cara yang dia lakukan agar mendapatkan proyek, dengan cara mengamankan orang yang terlibat.

"Saya berusaha mencari, bagaimana supaya saya bisa ikut, ketepatan saya jumpa pak Yasir, lalu saya main dari bawah, dibawah saya seting dulu," tambah Akhirun.

Baca Juga : Konsultan Proyek Jalan Bersaksi, Mengaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Sumut

Selain itu, Akhirun juga mengaku sebelum bertemu di Toms Caffe, ia belum mengenal Topan Ginting. Ia juga belum mengetahui saat itu kalau ada proyek.

Baca Juga : Jaksa Penuntut Umum KPK Akan Hadirkan 40 Saksi dalam Sidang Korupsi Topan Ginting CS

"Sebelum bertemu ditoms caffe, aku belum kenal Topan, waktu itu kita belum tau kalau ada proyek. Sebetulnya tujuan utama saya yakni untuk galian C, waktu menjumpai dikantor sdm, kalau tidak salah setelah oprod, kita bahas oprod yg sudah dilakukan kemaren," tambahnya.

Akhirun juga mengakui dipersidangan, dirinya mengaku cukup dekat dengan dengan Rasuli dan kerap berkomunikasi. Ia juga mengatakan adanya proyek tersebut diketahui dari Rasuli.

"Memperkenalkan saya dengan Topan yakni Rasuli, bertemu kalau tidak silap kedua atau ketika 3 dikantor esdm. Sebelumnya saya sudah memiliki hubungan baik dengan Rasuli, kami saling kenal kalau gak salah tahun 2014 atau 2016. Saya memang selalu bertanya ke Rasuli karena ada UPT nya disana," imbuhnya.

Lebih lanjut, Akhirun juga mengatakan bahwa Rasuli mengetahui kinerjanya. Ia mengaku kerap membereskan jalan Nasional Batu Jomba ketika terjadi longsor yang mengakibatkan kemacetan.

"Pak rasuli mengetahui kinerja saya, termasuk jalan nasional Batu Jomba. Diamankan pas mudik lebaran, memang kita selalu membantu jalan tersebut. Kita punya 2 pabrik disana , untuk material selalu tersedia, jadi kalau ada kejadian, kita siap batu untuk mengantisiapasi kemacetan," kata akhirun.

Akhirun juga mengatakan jalan Sipiongot merupakan jalan yang jauh dari kata mulus, bahkan jalan tersebut terlambat akses jalan dan termasuk daerah terpencil.

"Saya tau wilayah itu terlambat akses jalan, daerah itu memang terisolir, hampir 30 tahun tidak pernah dilalui mulus dan masih terhambat sampai hari ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Akhirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabuapten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 Miliar dan jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 Miliar.

Akhirun dan Rayhan juga diadili dengan berkas pekara terpisah, atas perbuatan keduanya, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Akhirun 2 tahun 6 bulan dan Rayhan 2 tahun penjara.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)