Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terancam Digusur, Pedagang Pasar Sambas: Kami Bayar 5-7 Juta

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Muhammad Ardiansyah
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Imbas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, pedagang Pasar Sambas yang berada di Jalan Sambas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, terancam digusur. 

Lina, seorang penjual kelapa di Pasar Sambas mengatakan, padahal mereka sudah membayar ke PUD Pasar Medan dengan harga yang variatif.

Baca Juga : APPSI Medan Minta Pemko Jamin Sewa Kios Gratis, Jika Pedagang Pasar Sambas Direlokasi

"Dulu kami masuk (ke Pasar Sambas) beli meja, bukan gratis tapi sistem beli. Bisa kau masuk di pajak (pasar) ini tapi harus beli meja. Kalau meja harganya Rp 5 juta, kalau kios, Rp 7 juta," kata Lina saat ditanya Nusantaraterkini.co, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga : Polrestabes Medan Buru Ketua Ormas dan Istri atas Kepemilikan Lapak Judi di Kantor Ormas

Lina turut menyayangkan proses sosialisasi eksekusi lahan Pasar Sambas yang disampaikan oleh PUD Pasar Pemko Medan bersama PN Medan terlalu singkat.

Bilangnya, para pedagang termasuk dirinya, sudah mengajukan permohonan agar proses pengosongan sebelum eksekusi bisa diperpanjang.

Baca Juga : Polsek Sunggal Grebek Kantor DPC Ormas Dijadikan Lokasi Judi Tembak Ikan

"Tanggal 28 Januari disampaikan, sampai tanggal 4 ini harus dikosongkan. Itukan (tenggat waktu pengosongan), gak masuk logika. Harus ada jangka waktunya. Paling tidak entah 3 bulan, setengah tahun. Itulah permohonan kami," ujarnya.

Disinggung mengenai wacana relokasi, Lina menilai hal itu bukan solusi. Menurutnya, tempat-tempat yang disiapkan oleh Pemko Medan untuk pedagang Pasar Sambas, kurang strategis.

"Ada disediakan tempat, tapi pajak yang sepi. Satu katanya di Jalan Halat, itu sepi, sudah kami tinjau. Terus, Sukaramai dan Pusat Pasar di Lantai 3. Mana ada orang yang belanja di Lantai 3," ucap Lina.

Ia mengisahkan, mayoritas pedagang di Pasar Sambas merupakan pindahan dari Pasar Hongkong Medan. Lina mengaku, mereka belum genap dua tahun berusaha di Jalan Sambas dan harus direlokasi lagi.

Lebih jauh ia yang tengah berdagang bersama suaminya berharap, PUD Pasar Medan, PN Medan serta DPRD Kota Medan bisa membatalkan keputusan eksekusi lahan tersebut.

"Kami berharap tetap bisa berdagang di sini. Itulah permohonan dan harapan kami," katanya.

Diketahui, PUD Pasar Medan memastikan Pasar Sambas akan dikosongkan, sejak Rabu, 4 Februari 2026. Keputusan itu berdasarkan penetapan PN Medan, tanggal 13 Januari 2026, Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn.

Pasar Sambas dulunya adalah pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa. Lalu pada tahun 1965 dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen.

Kemudian, pada tahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan dan Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar). 

Selanjutnya pada tahun 1993 lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan. Namun, pada taun 2000-an Pasar Sambas dijual ahli waris Johan Meuraxa kepada Hartono. Sejak saat itu Hartono sudah meminta agar lokasi dikosongkan, namun tetap dipertahankan.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)