Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Persoalan penangkapan Kepala Dusun (Kadus) II, Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bernama Ilham Mahmudi, masih menimbulkan polemik.
Ilham ditangkap Polres Langkat, karena memperjuangkan hutan mangrove atau hutan lindung dari perambah hutan yang ingin menjadikan kebun sawit.
Kadus ini juga disebut-sebut orang yang merusak barak yang berdiri di dalam hutan lindung tersebut.
Pengerusakan dipicu karena para pelaku perambah atau perusak hutan lindung belum ditangkap. Padahal, eskavatornya sudah diamankan Polda Sumut beberapa waktu lalu.
Persoalan itu pun, saat ini mendapat sorotan dari KontraS Sumut.
"Apa yang dilakukan oleh masyarakat pelindung hutan bukanlah tindakan melanggar hukum. Mereka hanya melakukan perlawanan untuk mengusir para mafia perambah hutan," ujaf staff Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga, Selasa (30/4/2024).
Lanjut Ady, apa yang dilakukan oleh kepolisian terhadap Ilham merupakan penangkapan dan penahanan diduga sewenang-wenang.
Adanya tindakan unprosedural of Law. Tidak adanya surat saat penangkapan diberikan kepada keluarganya dirumah serta tindakan menjemput paksa.
"Artinya, ada dugaan kecacatan dalam mekanisme hukumnya dimana akan memperkeruh pengungkapan kasus yang berkeadilan terhadap korban," ujar Ady.
Dalam hal ini, pemerintah dan kepolisian, tambah Ady, harusnya menindak tegas para pelaku pengrusak hutan. Sebagai komitmen dalam upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.
"Kepolisian sebagai aparat penegak hukum gagal memaknai tugas dan fungsinya sebagai pemberi kepastian hukum. Para mafia perambah hutan mangrove di Langkat tidak ditindak secara serius. Justru, kepolisian seperti dugaan 'tameng oligarki'. Menangkap dan menahan masyarakat pelindung hutan secara paksa," ujar Ady.
"Tetapi, lagi-lagi kepolisian melakukan impunitas ataupun pembiaran terhadap mafia perambah hutan. Artinya, kepolisian diduga telah 'mengangkangi' prinsip komitmen mereka untuk menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," sambungnya.
Oleh sebab itu, Ady meminta kepolisian harus bisa transparansi, profesionalitas, dan akuntabel dalam penyelidikan kasus ini dan segera menindak mafia perambah hutan.
"Terakhir, KontraS mendesak pemerintah harus bisa menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai pelindung hutan," tutup Ady.
Dikabarkan sebelumnya, seorang warga di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dijemput paksa oleh belasan orang tak dikenal (OTK), Kamis (18/4/2024) siang.
Informasi yang diperoleh wartawan ternyata warga itu bernama Ilham Mahmudi seorang Kepala Dusun (Kadus) II Desa Kwala Langkat.
Ilham dijemput paksa karena diduga menolak keras aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung di desa tersebut.
“Kami gak kenal siapa yang menjemput paksa rekan kami di rumahnya. Ilham ditarik paksa dan dimasukkan ke bagasi mobil. Tangannya diikat dengan tali. Sempat kami kejar juga, tapi mobilnya melaju sangat kencang,” ujar Fikri dan warga lainnya, Minggu (21/4/2024).
Lanjut Fikri, warga sekitar sempat menggeruduk rumah salahseorang warga yang diduga antek-antek mafia alih fungsi kawasan hutan.
Akhirnya warga mengetahui jika Ilham dijemput paksa oleh oknum polisi dari Polres Langkat.
"Tidak ada menerima surat penangkapan terkait jemput paksa itu," ujar Fikri.
Saat wartawan menyambangi rumah Ilham, beberapa warga juga sempat bercerita, diduga penjemputan paksa itu juga didasari perusakan sebuah barak di kawasan hutan.
Perusakan barak itu, berawal dari kekesalan warga terkait perambahan kawasan hutan lindung yang kian gencar akhir-akhir ini.
"Tanaman Mangrove berusia puluhan tahun, porak poranda dirambah mafia perusak hutan. Lahan itu dialihfungsikan menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan tambak udang," ujar warga lainnya bernama Irul.
Meski sudah melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH), namun aktor perambah kawasan hutan lindung tersebut tidak juga ditangkap.
Polisi hanya mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melingkup kawasan tesebut, beberapa waktu lalu.
Setelah dari rumah Ilham, wartawan pun bergerak meninjau lokasi barak yang dirobohkan warga.
Dari kordinat 4.01329 LU – 98.48288 BT di lokasi barak itu, tercatat sebagai kawasan Hutan Lindung (HL).
Dimana, areal itu tercatat pada Peta Pengukuhan Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA/2/10/2021.
Selain itu, wartawan dan warga juga melihat kondisi tanaman mangrove yang porak poranda, tak jauh dari lokasi barak.
Kawasan itu juga tercatat dan terdaftar sebagai kawasan hutan lindung, sesuai dengan SK Menteri LHK dengan nomor register yang sama.
"Hutan kami sudah digarap oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Warga Desa Kwala Langkat sangat marah dengan kondisi seperti ini. Kok malah rekan kami yang melindungi hutan ini yang ditangkap. Kenapa perambah yang melaporkan perusakan barak di sini gak ditangkap," ujar Irul.
Mereka berharap, agara APH segera membebaskan rekan mereka yang dijemput secara paksa.
Mereka juga meminta, agar mafia-mafia yang terlibat dalam perambahan kawasan Hutan Lindung di sana segera ditangkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Dedi Mirza membenarkan terkait penangkapan Ilham.
"Penangkapan itu, terkait adanya peristiwa Paaal 170 (tindakan dengan terang - terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan tehadap orang atau barang) yang dilaporkan seseorang," ujar Dedi. (rsy/nusantaraterkini.co)