Nusantaraterkini.co, BIMA KOTA – Karier Didik Putra Kuncoro sebagai Kapolres Bima Kota berakhir setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Perwira menengah Polri itu diduga menyimpan sejumlah barang terlarang dalam koper yang dititipkan kepada seorang anggota polisi wanita.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Curug, Kota Tangerang, Banten.
Dari koper itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta 23,5 gram sisa pakai dalam dua butir. Selain itu, turut ditemukan 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan 5 gram ketamin.
Baca Juga : Cerita Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Gegara Terima Rp1 Miliar dari Bandar Sabu untuk Beli Alphard
Terkait Kasus Kasatresnarkoba
Nama Didik juga muncul dalam pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam perkara tersebut, aparat menemukan sabu seberat 488 gram di rumah dinas Malaungi.
Barang haram itu diduga berasal dari seorang bandar bernama Koko Erwin. Dalam proses penyidikan, Didik disebut turut menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari sumber yang sama.
Atas keterlibatan tersebut, Didik telah dinonaktifkan dari jabatannya dan resmi menyandang status tersangka.
Berapa Harta Kekayaan Didik?
Sebagai pejabat negara, Didik beberapa kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan terakhir yang disampaikan pada 18 Januari 2025 untuk periode 2024 mencatat total kekayaannya sebesar Rp1.483.293.119.
Berikut rincian hartanya:
- Tanah dan bangunan di Mojokerto senilai Rp270.000.000
- Dua kendaraan, yakni Honda CR-V tahun 2018 dan Mitsubishi Pajero Sport 2021 dengan total nilai Rp950.000.000
- Harta bergerak lainnya Rp60.000.000
- Kas dan setara kas Rp203.293.119
- Dalam laporan tersebut, Didik tercatat tidak memiliki utang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang sebelumnya bertugas memberantas narkoba di wilayahnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
