Nusantaraterkini.co, KOTA BIMA – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dan kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Ia diduga terlibat dalam perkara narkotika yang turut menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan kliennya telah memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin alias EK kepada AKBP Didik.
Menurut Asmuni, uang tersebut berkaitan dengan permintaan pembelian mobil Toyota Alphard keluaran terbaru yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Permintaan itu disebut muncul di tengah isu yang berkembang di masyarakat Kota Bima tentang dugaan setoran rutin dari bandar narkoba kepada kapolres dengan nominal hingga Rp400 juta per bulan.
Baca Juga : Pengedar Narkoba di Langkat Diringkus Polisi saat Asik Duduk di Samping Rumah
Untuk meredam isu tersebut, kata Asmuni, AKP Malaungi diduga diminta mencari dana sekaligus menyiapkan pembelian mobil mewah tersebut. Bahkan, disebutkan ada permintaan agar Rp100 juta disisihkan untuk meredam pemberitaan media.
“Klien kami merasa tertekan. Ia dibebani tanggung jawab menyediakan mobil tersebut. Jika tidak dipenuhi, ada ancaman pencopotan jabatan,” ujar Asmuni, dikutip Jumat (13/2/2026).
Karena tekanan tersebut, AKP Malaungi mengaku sempat mencurahkan kegelisahannya kepada sang istri. Ia mengaku bingung mencari dana dalam jumlah besar untuk memenuhi permintaan tersebut.
Baca Juga : Fakta Mengejutkan! Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Oknum Perwira Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu
Tawaran Bandar Sabu
Di tengah situasi itu, Koko Erwin disebut menghubungi AKP Malaungi dan menawarkan bantuan dana dengan syarat bisa leluasa mengedarkan sabu di Kota Bima.
Tawaran itu kemudian diteruskan kepada AKBP Didik. Asmuni menyebut kliennya mendapatkan arahan terkait mekanisme yang harus dijalankan.
Baca Juga : Dari Pemburu Jadi Bandar? Kasat Narkoba Polres Bima Ditangkap dalam Kasus Sabu
Koko Erwin dikabarkan menyanggupi menyediakan dana Rp1,8 miliar sesuai harga mobil. Sebagai tahap awal, ditransfer uang muka Rp200 juta melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari, disusul transfer Rp800 juta.
Asmuni menyebut setiap perkembangan transfer dana tersebut dikomunikasikan kepada AKBP Didik, termasuk proses penyerahan tunai melalui seseorang bernama Teddy Adrian.
Pertemuan di Hotel dan Barang Bukti Sabu
Baca Juga : Polri Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Suap DID Pemkot Balikpapan
Setelah penyerahan Rp1 miliar, Koko Erwin dan AKP Malaungi bertemu di Hotel Marina Inn, Kota Bima. Dalam pertemuan di salah satu kamar lantai empat, AKP Malaungi disebut menerima 488 gram sabu yang kemudian diamankan di rumah dinasnya.
Asmuni menegaskan sabu tersebut hanya dititipkan, bukan untuk diedarkan, sembari menunggu pelunasan sisa dana Rp800 juta.
Ia juga memastikan seluruh keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Bukti yang diserahkan, kata dia, meliputi tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman CCTV hotel.
Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku Pembacokan Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang di Kotarih Sergai
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
(Dra/nusantaraterkini.co).
