Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Viral Korban Pengerusakan Dijadikan Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Beri Penjelasan

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tangkapan layar CCTV aksi pengerusakan yang dilakukan pelapor berinisia II, pada (19/11/2025) lalu. (foto : istimewa)

Nusantaraterkini.coMEDAN - Polres Pelabuhan Belawan Gelar penjelasan terkait kasus viral korban pengerusakan di jadikan tersangka penganiayaan, Senin (9/2/2026).

Dalam penjelasannya, Polres Pelabuhan Belawan menjelaskan jika kasus yang saat ini tengah viral itu bermula dari laporan yang diterima Polsek Medan Labuhan, Rabu, 19 November 2025 lalu, dengan Pelapor berinisial RD.

Baca Juga : KRI Makassar Sandar di Belawan, Bantuan Logistik Tahap III untuk Korban Bencana Sumut Mulai Disalurkan

Saat itu, istri RD melaporkan bahwa suaminya berinisial II mengalami penganiayaan oleh seorang terlapor berinisial SP.  Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami patah tulang tangan kiri.

Baca Juga : Tiba di Belawan, Bobby Nasution: Bantuan Logistik Kementan dan Bapanas Jadi Penyemangat

Sebaliknya, berselang satu bulan, pada Senin 15 Desember 2025, SP sebagai pihak yang awalnya dilaporkan justru melaporkan balik II dan empat orang lainnya ke Polres Pelabuhan Belawan. 

Laporan tersebut dengan tuduhan "secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau benda".

Baca Juga : Pagar Rumah Dirusak, Warga Medan Labuhan Malah Ditangkap Polisi

Kasi Humas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Suranta, menjelaskan kronologi dan perkembangan kedua laporan tersebut. Terkait laporan pertama oleh RD, polisi telah melakukan gelar perkara.

Baca Juga : Polsek Medan Labuhan Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik Sandal Milik PT Garuda Mas Perkasa

"Dari hasil gelar perkara, SP ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Desember 2025 dan pada tanggal 12 Januari 2026 terlapor ditangkap. Saat ini dalam proses penyidikan, untuk sementara berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas AKP Edi Suranta.

Sementara untuk laporan balik yang diajukan oleh SP pada 15 Desember 2025, polisi menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan awal.

Baca Juga : Seekor Buaya Serang Lansia, BKSDA Sumsel Turun Tangan di Sematang Borang

"Pelapor SP melaporkan adanya tindak pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang atau benda, dimana yang dilaporkan adalah inisial II dan kawan-kawan, sebanyak 5 orang. Kasus ini dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan," ungkapnya. 

Baca Juga : Musda Golkar Sumut Ricuh, Bawa Kayu hingga Petasan

Menyikapi kedua laporan yang saling melaporkan ini, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas.

"Kami akan melakukan penyelidikan dengan maksimal. Kami mendapat petunjuk dari rekaman-rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang akan kami jadikan sebagai alat bukti," pungkas AKP Agus Purnomo.

Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara penganiayaan yang menjadikan SP sebagai tersangka ke Kejaksaan. 

(Cw4/Nusantaraterkini.co)