Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Dani Apriansyah (31), seorang warga Sukarami melaporkan mantan mertuanya berinisial FH ke SPKT Polrestabes Palembang pada Sabtu (14/2/2026) karena merasa dihalang-halangi bertemu anak kandungnya selama satu tahun terakhir.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Mualimin Pardi Dahlan, Dani menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi yang melibatkan Dinas PPA, pihak kelurahan serta Bhabinkamtibmas hingga 10 Februari lalu tetap berujung penolakan.
Selain dipersulit bertemu anak, Dani mengaku menjadi korban fitnah karena dituding tidak memberikan nafkah. Namun, ia membantah keras tuduhan tersebut dengan menunjukkan sejumlah bukti transaksi pengiriman uang kepada mantan istrinya.
Baca Juga : Masjid Agung Palembang Kini Pakai PLTS, Hemat Biaya Listrik hingga Rp24 Juta Per Tahun
"Akses saya dihalangi bahkan saya juga difitnah tidak memberikan nafkah pada anak, padahal saya sudah ada bukti transfer meskipun beberapa kali dikembalikan. Saya berpesan tolong jangan jadikan anak sebagai alat untuk menzolimi manusia," ungkap Dani dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (15/2/2026).
Kuasa hukum pelapor, Ade Satriansyah menjelaskan jika kliennya memiliki dasar hukum kuat berupa putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang nomor 41/Pdt.G/2025/PTA.Plg yang memberikan akses bagi Dani untuk menemui putranya yang berusia tiga tahun.
Terlapor FH diduga melanggar Pasal 14 Ayat 2 Huruf A Juncto Pasal 77 UU Perlindungan Anak terkait hak asuh dan akses orang tua terhadap anak.
Baca Juga : Kabupaten OKI Jadi Penyumbang Karhutla Terbesar di Sumatera Selatan Sepanjang 2025
"Yang kita laporkan ini mantan mertua klien kita terkait perlindungan hak asuh orang tua, karena diduga telah menghalangi orang tua bertemu dengan anak kandungnya sendiri," ujar Ade.
Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Fadli menyampaikan jika berkas laporan segera diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan korban telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," pungkasnya.
Baca Juga : Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Baru Etomidate Berkedok Liquid Vape
(Tia/Nusantaraterkini.co).
