Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Gara-gara Tak Pakai Helm, Dua Pemuda di Balikpapan Terciduk Bawa 1.000 Butir Obat Terlarang ​

Tak pakai helm, dua pemuda di Balikpapan terciduk patroli polisi membawa 1.000 butir obat terlarang jenis LL.

Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir obat terlarang jenis LL di depan SPBU Karang Anyar, Balikpapan, Sabtu (24/1/2026) dini hari. (foto:istimewa)
Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir obat terlarang jenis LL di depan SPBU Karang Anyar, Balikpapan, Sabtu (24/1/2026) dini hari. (foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir jenis LL di depan SPBU Karang Anyar, Balikpapan, Sabtu (24/1/2026) dini hari. bermula saat petugas mencurigai dua pemuda yang berkendara tanpa helm saat patroli rutin di kawasan Kampung Baru sekitar pukul 02.00 WITA.

"Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas menerima informasi dari masyarakat yang melihat salah satu pemuda membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke arah trotoar. Petugas kemudian meminta pemuda tersebut mengambil dan membuka bungkusan dimaksud. Dari dalam bungkusan tersebut ditemukan obat-obatan terlarang jenis LL sebanyak 1.000 butir," jelas Kabid Humas , Kombes Pol Yulianto. 

Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, obat-obatan terlarang tersebut dibeli dengan harga Rp2.500.000 dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AZ (21), warga Muara Telake, Long Kali, dan RI (19), warga Kampung Baru, Timur. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mako Ditsamapta untuk dilaporkan kepada Perwira Pengawas (PAWAS) AKP Sabarudin.

" Atas arahan PAWAS, Tim Patroli Perintis Presisi kemudian menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Unit Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan meliputi 1.000 butir jenis LL, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi KT 6519 VR, serta satu lembar kartu tanda penduduk (KTP).

Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan peredaran dan obat-obatan terlarang, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

(Ahmad/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru