nusantaraterkini.co, LANGKAT – Seorang kepala dusun (Kadus) berinisial J di Kabupaten Langkat diringkus personel Polsek Tanjungpura, Polres Langkat. Dia diduga terlibat aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir alat berat yang ingin melintas di Dusun III Kenanga, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan J dilakukan setelah video aksi pungli itu viral di media sosial. Dalam video singkat itu, terdengar suara seorang pria yang diketahui sebagai oknum kepala dusun berinisial J meminta sopir untuk memutar balik sembari berkata, “Ada saya minta, saya kan bilang putar balik kan.” Potongan video itu sontak menuai perhatian publik dan memicu langkah tegas dari aparat kepolisian.
Kasi Humas Polres Langkat IPTU Jekson Situmorang menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9/2025). Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang warga berinisial A bersama sang kepala dusun J. Keduanya langsung diamankan ke Polsek Tanjung Pura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Puluhan Nelayan Desa Perlis Langkat Geruduk Kantor DPRD, Desak Copot dan Tangkap Oknum Kadus
“Petugas juga masih memburu dua terduga lain, masing-masing berinisial H dan C, yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut,” ungkap IPTU Jekson, Minggu (21/9/2025).
Dari keterangan saksi, pungutan bermula dari permintaan Rp1 juta. Namun setelah disertai ancaman dan tawar-menawar, jumlah itu ditekan menjadi Rp200 ribu. Uang hasil pungli diberikan korban kepada A, lalu diteruskan kepada J, sebelum akhirnya dibagi bersama pelaku lainnya.
'Modus yang digunakan adalah dengan melarang alat berat menyeberang jembatan apabila sopir tak memberikan uang," kata Jekson.
Baca Juga : Petani di Langkat Diduga Dianiaya hingga Dibacoki Anak Kadus, Korban Alami Luka Serius Ditangan
Jekson menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pungli.
“Tidak ada ruang bagi pungutan liar di wilayah hukum Polres Langkat. Selain merugikan masyarakat, praktik ini juga merusak citra desa. Kami mengajak warga untuk menolak pungli dan segera melaporkan ke polisi bila menemukan kejadian serupa. Silakan gunakan layanan Call Center 110 untuk pengaduan cepat,” tegas Jekson.
Ia juga mengimbau perangkat desa dan tokoh masyarakat agar ikut menjaga keamanan, ketertiban, serta nama baik daerah, sekaligus memperkuat sinergi bersama kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Baca Juga : Gegara Tidak Dikasih Uang Rokok, Warga Sipirok Ditusuk Orang Tidak Dikenal
Langkah cepat Polres Langkat ini mendapat apresiasi masyarakat. Kasus tersebut menjadi peringatan serius bahwa praktik pungli tidak akan dibiarkan berkembang di Kabupaten Langkat.
(Dra/nusantaraterkini.co).
