Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polda Sumut Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan Bermotor, 8 Mini Cooper Disita

Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono memaparkan pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Senin (5/5/2025). (Foto: dok Ist)
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono memaparkan pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Senin (5/5/2025). (Foto: dok Ist)
A A

, MEDAN - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik antar provinsi 26 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda empat dan dua.

"Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi," kata Kapolda Sumut , Senin (5/5/2025).

Whisnu menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pemalsuan dokumen di Sumut. Keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.

"Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya," sebutnya.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Pemalsuan MinyaKita: Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan

Sementara, Direktur Reskrimum , menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus pemalsuan dokumen itu pada 11 Maret 2025. 

Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjualbelikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.

"Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor do laman facebook," jelasnya.

Awalnya, papar dia, ditangkap tersangka JS, warga Jamin Ginting Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuatan dan penerbit dokumen, BPKB, STNK kendaraan bermotor. 

Setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.

"Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai Rp750 ribu sampai 4 juta rupiah," paparnya.

Selain JS, turut ditangkap 10 tersangka lainnya. Mereka terbagi dalam 3 peran, pemilik bengkel, pemesan dokumen hingga pemilik ranmor. 

Baca Juga: Ngadap Tarigan Tuntut Keadilan atas Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah yang Sudah 11 Tahun di Polda Sumut

Dalam kurun 3 tahun itu, tersangka JS sebagai produsen sudah mampu mencetak 600 - 700 dokumen ranmor di seluruh Indonesia.

ini, sambungnya, mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli.

"Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor 'bodong' kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur," ungkapnya.

Adapun 26 ranmor itu, beber Sumaryono, terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik (Mr Bean) dan 1 sepeda motor.

"Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang)," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diganjar Pasal 263, 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

(zie/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru