Nusantaraterkini.co, MEDAN - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap praktik pemalsuan dokumen antar provinsi 26 unit kendaraan bermotor (ranmor) roda empat dan dua.
"Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Senin (5/5/2025).
Whisnu menjelaskan, pengungkapan ini merupakan sindikat pemalsuan dokumen di Sumut. Keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.
"Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya," sebutnya.
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Pemalsuan MinyaKita: Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus pemalsuan dokumen itu pada 11 Maret 2025.
Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjualbelikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.
"Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor do laman facebook," jelasnya.
Awalnya, papar dia, ditangkap tersangka JS, warga Jamin Ginting Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuatan dan penerbit dokumen, BPKB, STNK kendaraan bermotor.
Setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.
"Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai Rp750 ribu sampai 4 juta rupiah," paparnya.
Selain JS, turut ditangkap 10 tersangka lainnya. Mereka terbagi dalam 3 peran, pemilik bengkel, pemesan dokumen hingga pemilik ranmor.
Dalam kurun 3 tahun itu, tersangka JS sebagai produsen sudah mampu mencetak 600 - 700 dokumen ranmor di seluruh Indonesia.
Sindikat ini, sambungnya, mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli.
"Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor 'bodong' kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur," ungkapnya.
Adapun 26 ranmor itu, beber Sumaryono, terdiri dari 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik Mini Cooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor.
"Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diganjar Pasal 263, 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(zie/Nusantaraterkini.co)