Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan Harahap mengatakan masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait jangka waktu penundaan penggusuran Pasar Sambas.
Ia mengaku, sempat saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti PN Medan, Pemko Medan, Kodim, dan Polrestabes Kota Medan untuk masa penundaan penggusuran.
Baca Juga : Terancam Digusur, Pedagang Pasar Sambas: Kami Sudah Bayar 5 Sampai 7 Juta
"Terkait penundaan, kami surati PN Medan, Polrestabes dan Kodim. Terimakasih kami sampaikan karena adanya penundaan. Pada prinsipnya kita dan para pedagang sama-sama menunggu sampai kapan penundaan ini," kata Anggia kepada Nusantaraterkini.co, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga : Eksekusi Pasar Sambas Ditunda, Pedagang: Kami Lega Bisa Dagang saat Imlek dan Lebaran
Anggi menyampaikan, dalam sengketa ini, PUD Pasar Medan berada di sisi pedagang. Ia pun mendukung permintaan penundaan eksekusi diperpanjang hingga selesai Imlek dan Lebaran.
Sebagai bentuk dukungan, Anggi mengaku bakal kembali menyurati pihak-pihak yang terkait dengan eksekusi, untuk kembali meminta serta memastikan penundaan eksekusi sampai April 2026.
Baca Juga : Eksekusi Pasar Sambas Medan Ditunda, Pedagang Ikhlas dan Siap Pindah 1 April
"Nanti kami akan coba surati lagi pihak Poltabes, PN Medan dan Kodim, agar ditunda sampai Lebaran (April). Kita pokonya dalam hal ini bersama para pedagang dan mendukung apa yang menjadi permintaan mereka," ucapnya.
Baca Juga : Terancam Sita Harta Benda, Eks Kades Hariara Pohan Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa
Senada dengan PUD Pasar Medan, DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumut juga meminta rencana pengosongan Pasar Sambas Medan ditunda hingga berakhirnya Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua DPW APPSI Sumut Syam Purba usai melakukan kunjungan langsung ke Pasar Sambas, Kota Medan, bersama jajarannya.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan para pedagang yang meminta pendampingan dan advokasi terkait rencana pengosongan pasar.
Menurut Syam Purba, kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit. Para pedagang sangat menggantungkan pendapatan dari momentum hari besar keagamaan seperti Tahun Baru Imlek dan Hari Raya Idul Fitri, yang waktunya sudah semakin dekat.
“Pedagang di Pasar Sambas Medan bukan mencari keuntungan besar, mereka hanya berusaha mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hari besar keagamaan menjadi momen penting bagi pedagang kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan, para pedagang tidak menolak pengosongan Pasar Sambas. Namun, para pedagang meminta adanya kebijakan yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Para pedagang menyatakan siap mengosongkan lokasi pasar setelah seluruh rangkaian hari besar keagamaan selesai.
“Pedagang siap mengosongkan Pasar Sambas Medan usai Tahun Baru Imlek dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” katanya.
Kehadiran DPW APPSI Sumut ke Pasar Sambas merupakan bentuk advokasi terhadap pedagang pasar tradisional di Kota Medan yang merasa khawatir kehilangan mata pencaharian di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
DPW APPSI Sumut Melalui DPD APPSI Kota Medan Akan mengirimkan surat permohonan penundaan pengosongan pasar Sambas kepada PN Medan, ke Polrestabes Medan, juga kepada penggugat.
DPW APPSI Sumut berharap pihak terkait dapat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat kecil, serta mengambil kebijakan yang tidak merugikan pedagang pasar tradisional yang menggantungkan hidupnya di Pasar Sambas Medan.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
