Nusantaraterkini.co, MEDAN – Ngadap Tarigan (70) bersama sejumlah warga Desa Siboras Rakut Besi, Kabupaten Simalungun, menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (7/10/2024).
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut penyelesaian kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Ngadap yang telah berlangsung selama 11 tahun tanpa tindak lanjut.
Ngadap mengklaim bahwa sertifikat tanah seluas 5.214 m² yang dibelinya dari Sarjana Girsang dan 6.499 m² dari Karen Girsang pada 31 Oktober 1990, diduga telah dipalsukan oleh seorang mafia tanah berinisial ES.
Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara
Kemudian, sebagai simbol terbelenggu, Ngadap mengikat tangan dan kaki selama aksi, sambil menyerukan Polda Sumut untuk memproses kasus tersebut.
“Sudah 11 tahun saya melaporkan kasus ini, tetapi hingga kini tidak ada kelanjutan. Apakah saya bukan warga Indonesia?” ujarnya kepada wartawan.
Ngadap juga meminta Polda Sumut untuk menangkap dan memproses pelaku pemalsuan serta memanggil Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat ini menjabat, yang menurutnya menjadi penyebab utama masalah yang dialaminya.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
“Polda Sumut harus berani memeriksa Sekdes yang mengetahui persoalan ini. Saya memiliki semua surat asli,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa tersebut menyebabkan kemacetan di ruas jalan SM Raja menuju arah Tanjung Morawa. Selain itu, diduga ada oknum dari Polda Sumut yang mencoba memprovokasi massa.
Namun, situasi dapat diredakan setelah mereka diterima oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mediasi.
Baca Juga : Dinilai Rusak Moral, Warga Srengseh Sawah Kepung Hotel Kartika One
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
