Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Ungkap Suap Pengaturan Jalur Impor di Bea Cukai, 6 Orang Jadi Tersangka

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur pelayanan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (5/2/2026).(Tangkapan Layar Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur pelayanan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kasus ini berkaitan dengan rekayasa pengaturan jalur pemeriksaan barang impor, khususnya pada jalur merah yang seharusnya melalui pemeriksaan fisik barang sebelum keluar dari kawasan kepabeanan.

Baca Juga : Penuhi Janji, Bulog Kembali Menyalurkan Bansos Beras untuk Warga

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengkondisian jalur impor diduga dilakukan melalui pengaturan parameter pemeriksaan menggunakan sistem ruleset pada mesin targeting dan alat pemindai barang.

Skema Pengaturan Jalur Impor

Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur utama pelayanan impor, yaitu;

* Jalur hijau: Barang impor dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik.

Baca Juga : Kucing Kesayangan Prabowo, 'Bobby' Masuk ke Istana Negara

* Jalur merah: Barang wajib melalui pemeriksaan fisik dan pemindaian.

Namun dalam perkara ini, diduga terjadi manipulasi parameter pemeriksaan sehingga hanya sekitar 70 persen barang yang masuk jalur merah benar-benar melalui pemeriksaan alat pemindai.

Akibat pengkondisian tersebut, barang-barang impor yang diduga palsu, ilegal, dan berkualitas rendah (KW) berpotensi masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan maksimal.

Baca Juga : Jimly Asshiddiqie: Perlu Evaluasi Menyeluruh Konstitusi

“Dengan adanya pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa perusahaan diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu (KW) dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Suap Diduga Dilakukan Rutin

KPK menduga praktik suap dilakukan secara berkala sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Pemberian uang diduga dilakukan sebagai jatah bulanan kepada sejumlah oknum untuk mengamankan jalur impor perusahaan.

Kasus ini juga diduga melibatkan permufakatan jahat antara pihak swasta dan oknum pejabat untuk mengatur perencanaan jalur impor barang masuk ke Indonesia.

Baca Juga : BPS Sebut Ekonomi RI 2023 Lebih Rendah Banding Tahun 2022

17 Orang Diamankan, 6 Jadi Tersangka

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 17 orang yang terdiri dari pegawai DJBC dan pihak swasta.

Dari jumlah tersebut, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, 6 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Bea Cukai serta pihak perusahaan importir.

Baca Juga : Komisi XII Ingatkan Pentingnya Kolaborasi Jaga Kelestarian Lingkungan

“Salah satu tersangka dari pihak swasta bahkan diketahui melarikan diri saat proses penindakan dan saat ini masuk dalam proses pencarian aparat penegak hukum,” terangnya, Kamis (5/2/2026).

KPK menunjukkan barang bukti dalam dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur pelayanan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (5/2/2026). (Tangkapan Layar Nusantaraterkini.co)

Barang Bukti Puluhan Miliar Rupiah

Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti dengan total nilai mencapai sekitar Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia, hingga barang mewah.

Baca Juga : Efektivitas Penegakan Hukum dan Independensi Kepolisian di Bawah Menkopolhukam

Dampak Terhadap UMKM dan Ekonomi Nasional

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa praktik pengaturan jalur impor sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya pelaku usaha dalam negeri.

Menurutnya, masuknya barang impor ilegal dapat:

* Mengganggu pasar nasional

* Melemahkan daya saing produk dalam negeri

* Mengancam keberlangsungan UMKM

* Mengurangi penerimaan negara

“Kami menilai tindakan ini merugikan kepentingan negara dan ekonomi masyarakat. Barang impor yang tidak sesuai ketentuan dapat melemahkan produk dalam negeri serta mengganggu perlindungan UMKM,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK Tegaskan Komitmen Penindakan dan Pencegahan

KPK menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mendukung penguatan ekonomi nasional.

Selain penindakan hukum, KPK juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, supervisi, serta kerja sama dengan masyarakat dan lembaga terkait.

(Akb/nusantaraterkini.co)