Lansia 70 Tahun Ditahan atas Dugaan Pemalsuan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Medan
Penetapan seorang wanita lansia berinisial JHL (70) sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Polrestabes Medan menuai sorotan
nusantaraterkini.co, MEDAN - Penetapan seorang wanita lansia berinisial JHL (70) sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Polrestabes Medan menuai sorotan dan kritik tajam dari kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Eben Heazer Zebua, menilai penetapan tersebut adanya kejanggalan dan melanggar asas keadilan.
Menanggapi hal tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya yang telah berusia lanjut tersebut.
Sidang perdana praperadilan yang digelar pada Senin, (14/10/2024) diwarnai kekecewaan. Penasihat hukum Eben Heazer menyatakan keprihatinannya karena semua pihak termohon, yang terdiri dari Kapolrestabes Medan dan penyidik dalam perkara Nomor: LP/B/1401/XI/2023/SPKT/Polda Sumut, tidak hadir dalam persidangan.
“Hari ini kami sangat kecewa. Semua para termohon tidak menghadiri sidang atau menghargai proses hukum ini. Seharusnya sebagai penegak hukum, mereka taat dan patuh dalam menegakkan hukum, bukan justru mengabaikan panggilan sidang,” tegas Eben di depan awak media usai sidang.
Eben membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup dan mengabaikan asas proporsionalitas hukum.
“Klien kami ini seorang ibu 70 tahun. Kami menilai proses penyelidikan dan penetapan tersangka penuh kejanggalan. Bayangkan, pelapor dalam kasus ini sudah meninggal dunia, tapi proses hukumnya masih berjalan dan klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini jelas sangat janggal dan harus diuji secara hukum,” ungkap Eben.
Berdasarkan kejanggalan itulah, ia meminta pengadilan secara independen menguji validitas penetapan tersangka tersebut melalui mekanisme praperadilan.
Penasihat hukum, Eben Heazer Zebua juga menyampaikan harapannya agar seluruh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, serta memberikan kepastian hukum yang berimbang.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum bagi klien kami. Hukum seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan alat untuk menindas,” pungkasnya dengan nada tegas.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemanggilan ulang terhadap para termohon.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALKomisi IX DPR Pastikan Perlindungan Hukum Ojol Tanpa Ubah Status Kemitraan
Rozie Winata·1 menit yang lalu -
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·45 menit yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan