Nusantaraterkini.co, MEDAN — Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan siap memfasilitasi penggantian buku nikah bagi masyarakat yang menjadi korban bencana banjir.
Layanan ini diberikan bagi warga yang buku nikahnya hilang atau rusak akibat terdampak banjir.
Baca Juga : Kembali Gelar Aksi Demonstrasi, LPIB Sumut Minta Kajatisu Usut Dugaan Pungli di Kemenag Sumut
Kakanwil Kemenag Sumut, Ahmad Qosbi menjelaskan, masyarakat yang mengalami kehilangan buku nikah diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga : Massa LPIB Desak Kajati Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Rakerwil Kemenag Sumut
Sementara bagi buku nikah yang rusak, cukup melampirkan surat keterangan rusak. Selanjutnya, pengurusan dilakukan langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan pertama kali dicatatkan.
“Penggantian buku nikah hanya bisa dilakukan di KUA tempat pernikahan berlangsung, karena data pernikahan tersimpan di kantor tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, Kamis (5/2/2026).
Ketentuan ini juga berlaku bagi warga yang menikah di luar daerah Sumut, kemudian pindah dan menetap di Sumut, serta terdampak banjir. Masyarakat tetap diarahkan untuk mengurus penggantian buku nikah di KUA asal tempat menikah.
Terkait biaya, Qosbi menegaskan, layanan penggantian buku nikah hilang maupun rusak tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini tidak hanya berlaku pada kondisi bencana, tetapi memang sudah menjadi prosedur resmi dalam pelayanan administrasi pernikahan.
Dalam hal ini, Kemenag Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya bagi korban bencana, agar hak-hak administrasi kependudukan tetap terpenuhi.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
