Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Pemalsuan MinyaKita: Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Pemalsuan MinyaKita: Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan. Ilustrasi MinyaKita. (Foto: Istimewa).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan MinyaKita yang dilakukan oleh produsen minyak.

Diketahui, perusahaan nakal bernama CV Rabbani Bersaudara ini sudah beraksi sejak 2020 lalu atau selama kurang lebih dua tahun lamanya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025) mengatakan, CV Rabbani ini melakukan kegiatan usaha yaitu terkait dengan pengemasan minyak goreng premium merek Guldap ini sejak tahun 2020.

"Jadi peminat minyak merek mereka itu menurun atau penjualannya anjlok, jadi pada tahun 2022, mereka melancarkan aksi dengan mencatut merek MinyaKita. Minyak mereka dipasang kemasan MinyaKita, sementara isinya minyak milik CV Rabbani," ujar Ade.

Ade Safri mengatakan, produsen di Tangerang tersebut bisa memproduksi 120 ribu botol dalam satu bulannya. 

"Saat ini pihak kepolisian masih menghitung omzet yang didapat perusahaan dari bisnis liciknya tersebut," terang Ade.

"Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini dalam satu bulan dapat menghasilkan 10 ribu krat. Satu krat isi 12. Berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya," jelasnya.

Selain mencatut merek MinyaKita, produsen tersebut juga mengurangi takaran minyak dari kemasan 1 liter menjadi 800 militer. Artinya, dalam satu kemasan, pelaku mengurangi 200 militer minyak.

Saat ini polisi sudah mengantongi identitas yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan sosok tersangka.

"Status penanganan perkaranya saat ini sudah di tahap penyidikan. Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo," jelasnya dikutip detik.

Para pelaku terlibat melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.

(Dra/nusantaraterkini.co).