Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Pemalsuan MinyaKita: Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan
Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan MinyaKita yang dilakukan oleh produsen minyak.
nusantaraterkini.co, JAKARTA - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsuan MinyaKita yang dilakukan oleh produsen minyak.
Diketahui, perusahaan nakal bernama CV Rabbani Bersaudara ini sudah beraksi sejak 2020 lalu atau selama kurang lebih dua tahun lamanya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025) mengatakan, CV Rabbani ini melakukan kegiatan usaha yaitu terkait dengan pengemasan minyak goreng premium merek Guldap ini sejak tahun 2020.
"Jadi peminat minyak merek mereka itu menurun atau penjualannya anjlok, jadi pada tahun 2022, mereka melancarkan aksi dengan mencatut merek MinyaKita. Minyak mereka dipasang kemasan MinyaKita, sementara isinya minyak milik CV Rabbani," ujar Ade.
Ade Safri mengatakan, produsen di Tangerang tersebut bisa memproduksi 120 ribu botol dalam satu bulannya.
"Saat ini pihak kepolisian masih menghitung omzet yang didapat perusahaan dari bisnis liciknya tersebut," terang Ade.
"Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini dalam satu bulan dapat menghasilkan 10 ribu krat. Satu krat isi 12. Berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya," jelasnya.
Selain mencatut merek MinyaKita, produsen tersebut juga mengurangi takaran minyak dari kemasan 1 liter menjadi 800 militer. Artinya, dalam satu kemasan, pelaku mengurangi 200 militer minyak.
Saat ini polisi sudah mengantongi identitas yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan sosok tersangka.
"Status penanganan perkaranya saat ini sudah di tahap penyidikan. Untuk calon tersangkanya sudah kami dapatkan, nanti akan kami lakukan gelar perkara melalui mekanisme gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam penanganan a quo," jelasnya dikutip detik.
Para pelaku terlibat melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Mereka juga melanggar pasal 32 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELAngin Berubah Arah, Kabut Asap Karhutla di Palembang Mulai Berkurang
Rozie Winata·Beberapa detik yang lalu -
POLITIKKunker ke Papua, Yorrys Dorong Percepatan RUU Pelindungan Masyarakat Adat
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
POLITIKHendri Satrio Sentil Gibran: Perjalanan Politik Anda Berbeda dengan Jokowi!
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
EKONOMIAturan Saham Rp1 Berlaku, IHSG Melemah 1,51%, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
INTERNASIONALAleksandar Vucic Mundur dari Presiden Serbia, Siap Maju Jadi PM
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANKapolri: Ruang Digital Butuh Pemuda yang Bijak dan Produktif
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALHari Raya Yahudi Diwarnai Serbuan ke Al-Aqsa, Palestina Serukan Tindakan Internasional
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKlasemen Piala ASEAN FIFA: Indonesia Tempati Posisi Kedua
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
NEWSDirjen PAS Ungkap 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara
hendra·10 jam yang lalu -
KESEHATANRico Waas: Dukungan Suami Kunci Lahirkan Generasi Unggul
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan