Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung Polda Sumut. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait pengakuan Aipda Erina Sitapura di Pengadilan Negri (PN) Binjai, yang mengaku disuruh atasannya, Ipda JPN untuk menjualkan 1 kilogram sabu-sabu

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengakatan, jika pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana pemeriksaan terhadap Ipda JPN sebelumnya di Bid Propam dan dugaan tindak pidananya.

Baca Juga : Polda Sumut Bongkar Gudang Sabu 6 Kg di River Valley Resort Home, Satu Terduga Kurir Diringkus

Ia mengatakan akan menanyakan kembali kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) mengenai kasus yang terungkap pada Oktober 2025 lalu tersebut. 

Baca Juga : Sabu 2 Kg Diselundupkan dalam Kotak Bika Ambon, Kurir Dibekuk Polda Sumut di Labuhanbatu

"Masih dicek lagi," kata Ferry Walintukan, singkat, Rabu (4/2/2026).

Sebelumnya, peristiwa mengejutkan terungkap pada sidang terdakwa sekaligus oknum pecatan polisi di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Senin (2/2/2026). 

Baca Juga : Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu Asal Aceh, Pelaku Ditangkap di Lubuk Pakam

Adapun oknum pecatan polisi sekaligus terdakwa itu bernama Aipda Erina Sitapura. 

Baca Juga : Bongkar Jaringan Narkoba dan Curat, Polda Sumsel Intensifkan Operasi Pekat di Ogan Ilir hingga Muratara

Pada agenda pemeriksaan terdakwa, Erina mengaku jika oknum perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut berinisial JN berpangkat inspektur polisi dua (Ipda) memberi perintah kepadanya menjual narkotika jenis sabu yang diduga merupakan hasil barang bukti tangkapan. 

"Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN," ujar Erina Sitapura dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Fadel Pardamean. 

Lanjut Erina, JN berperan sebagai perancang untuk menjual sabu seberat satu kilogram tersebut. 

"Harganya Rp260 juta dijual Rp320 juta," ujarnya. 

Keuntungan Rp60 juta itu akan dibagi rata. Oknum polisi Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa dan kurir yang mencari pembeli, masing-masing mendapat Rp15 juta.

Namun saat disoal barang bukti sabu itu darimana, Erina menjawab tidak tau. Erina hanya menyebut, AH yang menyerahkan sabu satu kilogram itu dengan dibungkus paper bag warna cokelat.

"Perintah Pak JN jualkan," ucap terdakwa Ngatimin menguatkan keterangan Erina.

Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Keempatnya masing-masing, Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi) dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Tim Satres Narkoba Polres Binjai pertama kali menangkap Gilang yang kemudian disusul dengan Abdur Rahim, Ngatimin dan Erina Sitapura. 

Sebelum adanya penangkapan, terdakwa Erina, Ngatimin dan Abdur Rahim tengah dugem dengan dua wanita berinisial EA dan FIT.

Bahkan saat transaksi, EA dan FIT turut di dalam mobil Honda Mobilio yang kini dijadikan barang bukti, bersama Ngatimin. 

Sementara barang bukti sabu satu kilogram itu diterima Erina pada dua hari sebelum ditangkap yang disimpan di sebuah ruangan dekat tempat mereka kumpul, di Jalan Bromo.

"Tidak tau dapat dari mana (sabu), saya baru di Polda Sumut," ucap Erina.

Memang Erina baru sekitar enam bulan menjadi polisi umum dengan penempatan pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. 

Sementara Erina sebelumnya bertugas pada Korps Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

Keempatnya didakwa pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal (132) ayat (1) UU RI No 35/2009.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)